MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penerangan hukum dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejati Sulsel melalui Seksi Penerangan Hukum berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Biringkanaya, Rabu (4/10). Mengusung tema Melawan Korupsi Guna Mewujudkan Indonesia Maju.
Camat Biringkanaya Benyamin B Turupadang, mengatakan apresiasi serta terima kasih sangat pantas diberikan kepada tim Penkum Kejati Sulsel yang memperlihatkan wujud kepedulian dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat, kususnya kepada seluruh ASN maupun perangkat Kecamatan Biringkanaya. Apalagi masyarakat memang sangat membutuhkan informasi dan pemahaman hukum dari APH.
“Kunjungan tim Penkum Kejati Sulsel sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat agar menghindari kejahatan tindak pidana korupsi,” ujar Benyamin B Turupadang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam materinya, menyampaikan perlunya memberikan pembekalan pengetahuan mengenai tindak pidana korupsi kepada para pejabat dan pemangku jabatan seperti camat beserta jajarannya, lurah dan LPM sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan Tipikor.
“Kegiatan penyuluhan ini bertujuan agar para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Apalagi korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia,” katanya.
Menurut Soetarmi, praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini.
“Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasan sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung. Bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya,” ucapnya.
Oleh karena itu, salah satu upaya preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi yaitu melakukan kegiatan penerangan hukum dengan mensosialisasikan ketentuan yang berlaku terkait dengan perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama kegiatan penerangan hukum berlangsung, peserta sangat antusias mengikutinya. Para peserta silih berganti mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandi tipikor. Sebab terdapat banyak kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada lingkup Pemkot Makassar yang ditangani pihak kejaksaan yang tentunya menarik perhatian masyarakat.
Seperti halnya kasus korupsi pada pembayaran tunjangan honorarium Satpol PP Makassar, korupsi pada penyalahgunaan penggunaan keuangan PDAM Makassar, korupsi pembangunan gedung perpustakaan Makassar, serta korupsi pengadaan smart toilet. (arf)
