pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Minta DPRD Bantu Pemkab Tagih Pajak PT Vale

MALILI, BKM — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Said menyurati Sekkab Lutim Nomor 100.3/081/Hkm tentang permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejari Luwu Timur dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara dan telah dijawab oleh Kejari dengan Surat Nomor B-1934/P.4.36/Gph.1/09/2023 tentang pendapat hukum terkait perbedaan dan penafsiran aturan pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Said mengungkapkan, Kejari berpendapat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, bahwa pembaharuan hak atas tanah objek tersebut merupakan ojek BPHTB berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (2) huruf b dan bukan merupakan pengecualian sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat (6) huruf d.

“Selain itu, hal ini telah mendapat perhatian khusus oleh Lembaga DPRD Luwu Timur sebagai representasi masyarakat Luwu Timur dan memberikan dukungan kepada Pemkab untuk melaksanakan penagihan sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Said.
Ditegaskan Said, seluruh pendapatan daerah yang diterima dari kegiatan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur sebagai daerah terdampak langsung atas segala aktivitas pertambangan termasuk PT Vale, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kab. Luwu Timur sesuai amanat UU Dasar 1945.

Penegasan tersebut disampaikan Said saat dikonfirmasi diruang kerjanya baru-baru ini terkait sengketa pajak atas gugatan PT. Vale Indonesia, Tbk. kepada Pemkab Lutim terkait Bea Perolehan hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB), dimana perusahaan nikel tersebut menolak membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp. 78 miliar.
“Insha Allah semua pendapatan daerah dari kegiatan pertambangan sejatinya dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” tegas Muhammad Said yang didampingi Kabag Hukum yang diwakili oleh Zulkifli, Kabag Ekbang Setda Luwu Timur, Andi Juana Fachruddin, Kabid PBB-P2, Andi Muh. Reza dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah. (rls)



×


Kejari Minta DPRD Bantu Pemkab Tagih Pajak PT Vale

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link