Site icon Berita Kota Makassar

Suami Pertama Susun Skenario, Anak Eksekutor

MAKASSAR, BKM — Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa pada Minggu (1/10) pukul 01.00 Wita, akhirnya berhasil diungkap polisi. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa berdarah berlatar poliandri itu.
Mereka memiliki peran yang berbeda. Ada sebagai eksekutor, ada pula pelaku penganiayaan. Satu orang bertindak menyusun skenario pembunuhan.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso ketika merilis pengungkapan peristiwa berdarah itu di Mapolda Sulsel, Jumat siang (6/10).

Dalam penjelasannya, Kapolda menyebutkan enam nama pelaku. Satu orang di antaranya merupakan otak dari pembunuhan, yakni suami pertama NI, perempuan pelaku poliandri. Semuanya disebutkan, sekaligus peran masing-masing ketika menghabisi nyawa Faisal Rimo (22) bersama dengan dua tetangganya, yakni Abbas Tata (60) dan Suaib Pasang (40).

Enam orang pelaku yang telah diamankan, yakni MA alias Angga (23), HM alias Wawan (28), Ir (18), S (19), MF Punna (54) dan IS (16). Sedang satunya lagi adalah HL (60). Dia merupakan suami pertama NI. MA, HM, Ir dan S merupakan pelaku utama. Sementara HL melakukan penghasutan. Sedang satu orang yang merintangi dengan membawa kabur pelaku setelah kejadian adalah MT.
Disebutkan Irjen Setyo Boedi, dalam penangkapan tersebut ada dua tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Penyebabnya, ketika polisi melakukan pengembangan mereka berusaha melarikan diri.
Kapolda kemudian menjelaskan peranan para tersangka saat melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban. Pertama adalah HL. Pria berusia 60 tahun ini merupakan suami pertama perempuan NI. Kesehariannya sebagai tukang parkir dan penjual ikan.
Perannya dalam kasus ini adalah menyampaikan permasalahan rasa sakit hatinya karena istrinya telah menikah dengan korban Faisal Rimo. Ia kemudian menyuruh anaknya melakukan penyerangan ke rumah suami siri dari NI itu. Sebelumnya, HL ikut menenggak minuman keras (miras) bersama pelaku lainnya dan merencanakan penyerangan tersebut.
Tersangka kedua adalah MA alias Angga (23). Ia yang melakukan penikaman terhadap Faisal, membuat rencana penyerangan, serta yang melakukan kekerasan terhadap Abbas Tata dan Suaib Pasang dengan cara menebasnya. Angga adalah putra HL bersama NI.
Pelaku ketiga adalah HM (28), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Dusun Beba, Desa Tamasayu, Kecamatan Galesong Utara, Takalar. Perannya melakukan penikaman terhadap Faisal. Membuat rencana penyerangan terhadap korban dengan cara mengumpulkan para pelaku minum minuman beralkohol di rumahnya.
“Jadi, HM ini yang menyediakan sebilah badik lalu melakukan kekerasan terhadap ketiga korban bersama dengan pelaku Is. Sementara pelaku MT perannya merintangi kejadian. Untuk MF ini diancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 221 KUHPidana. Sedang yang lainnya dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana SubsiderPasal 338, Subsider Pasal 170 ayat 3 KUHPidana Juncto Pasal 55, 56 KUHpidana dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78 dengan ancaman hukumanmaksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” jelas Kapolda.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar yang turut hadir di Mapolda dalam rangkaian dirilisnya kasus ini oleh Kapolda , mengatakan saat ini polisi telah memasang police line di lokasi kejadian. Aparat keamanan juga masih berjaga-jaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
“Anggota masih berjaga-jaga di sana (Kalemandalle). Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak keluarga korban,” ujar AKP Bachtiar.
Penangkapan para pelaku dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Gowa bersama Tim Resmob Polda Sulsel yang diback up Resmob Sulawesi Tengah (Sulteng). Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang, badik dan anak panah yang dipakai pelaku melakukan aksinya. (sar)

Exit mobile version