Site icon Berita Kota Makassar

Gugat ke PTUN, Jangan Mobilisasi Preman

MAKASSAR, BKM — Dualisme kepemimpinan di Kampus Hijau Universitas Muslim Indonesia (UMI) kini tengah berlangsung. Hal itu sebagai buntut dicopotnya Prof Basri Modding dari jabatannya selaku rektor, Selasa (10/10). Selanjutnya Yayasan Wakaf UMI melantik Pelaksana Tugas Rektor Prof Sufirman Rahman.

Kisruh pun berlanjut sehari setelah pencopotan, Rabu (11/10). Akses masuk ke dalam kampus tampak diblokir. Pantauan BKM, satu pintu di sebelah barat tertutup rapat. Spanduk ukuran besar terpasang. Bertuliskan; Kampus Libur Mulai: Rabu 11 Oktober 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sementara pintu di bagian timur juga tertutup. Walau begitu, masih ada yang sedikit terbuka tapi hanya bisa dilalui pengendara sepeda motor. Sejumlah dosen yang mengendarai mobil dan tidak bisa masuk kampus, sebagian memilih untuk putar haluan. Tapi ada pula yang meninggalkan dan memarkir mobilnya di luar baru masuk ke kampus.
Informasi yang diperoleh BKM, perkuliahan masih tetap berlangsung, kemarin. Selain luring atau pertemuan tatap muka di dalam ruang kampus, ada pula yang melaksanakannya secara daring. Hal ini sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak kampus dan ditandatangani Plt Rektor Prof Sufirman Rahman.

Dihubungi kemarin, Prof Sufirman menegaskan bahwa antara dirinya dengan Prof Basri Modding tidak ada persoalan atau konflik secara pribadi. Apalagi mereka berdua satu kampung, bagaikan adik dan kakak.
Namun pada institusi, ia melanjutkan, lantaran ada temuan dugaan penyimpangan dan itu cukup besar, maka pihak yayasan menerbitkan surat pemberhentian rektor dan mengangkat pelaksana tugas rektor. Pihak yayasan juga telah membentuk tim pengawas untuk melakukan audit lanjutan, sehingga rektor dinonaktifkan dulu agar tim pengawas dapat bekerja secara bebas tanpa tekanan.
”Karena itu yayasan mengangkat saya sebagai Plt Rektor. Saya loyal pada institusi, bukan pada personal,” ujar Sufirman.
Soal munculnya dua surat edaran apakah mahasiswa harus kuliah atau diliburkan, Sufirman mengaku bila surat yang ditandatangani Basri Modding itu dikeluarkan ketika dia bukan lagi sebagai rektor. “Jadi mahasiswa harus tetap kuliah, tak boleh dihentikan. Sebab itu melanggar UU Sisdiknas sebagai upaya mencerdasakan anak bangsa. Kalau ditiadakan (perkuliahan) maka ada ancaman pidananya,” ucap Sufirman.
Terkait adanya peristiwa kebakaran di kampus, Sufirman menegaskan bahwa sekarang ini jangan lagi ada mobilisasi preman. Apalagi sampai menguasai obyek vital, seperti menara dan lainnya. “Pintu dilas sehingga kami tidak bisa masuk,” ucapnya.
Jika ada pihak yang ingin turun tangan memfasilitasi penyelesaian masalah ini, menurut Prof Sufirman, sebaiknya memberikan pandangan ke Basri Modding agar kembali ke jalan yang benar. ”Kalau tidak puas diberhentikan sebagai rektor, silakan mengajukan gugatan ke PTUN. Itu untuk membuktikan apakah pemberhentiannya sudah benar atau yayasan yang salah. Bukan dengan gaya premanisme seperti ini. Yang mengangkat rektor adalah ketua yayasan, maka yang memberhentikan juga tentu yayasan. Di mana salahnya. Dasarnya sudah jelas,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Ahsan Wahid sebagai seorang alumni Fakultas Hukum UMI yang kini berprofesi sebagai pengacara, melihat bahwa terdapat masalah pada mekanime atau kebijakan di yayasan. Oleh karena itu dibutuhkan perhatian dari para alumni, karena IKA merupakan sosial kontrol untuk almamater.

“Itu berlaku pada semua institusi perguruan tinggi, karena kebesaran almamater itu juga adalah kebesaran alumni. Untuk itu, saya menyarankan perlunya Ikatan Alumni secara universal untuk memberikan perhatian khusus kepada yayasan dan rektorat agar efek dari yang terjadi saat ini tidak terlalu besar,” ujar Ahsan Wahid, Rabu (11/10).
Tak hanya itu, Ahsan Wahid yang juga seorang advokad senior ini berharap agar pengurus IKA UMI tak didominasi oleh internal kampus, baik itu sebagai dosen maupun karyawan.

“Pengurus IKA itu masih banyak dosen atau karyawan dari internal kampus, sehingga ketika terjadi masalah yang muncul rasa ‘takut’. IKA UMI harus diubah. Tak boleh didominasi internal, karena ada kepentingan. Pengurus IKA tidak boleh punya kepentingan di internal sehingga mundah melakukan kontrol. Kami rindu seperti zaman Pak Hijaz, Pak Abdurahman A Basalamah dan Natsir Hamzah,” ujar mantan aktivis UMI ini.
Ahsan menegaskan bahwa IKA dan alumni tak boleh tinggal diam. Paling tidak memberikan sumbang saran kepada yayasan dan pimpinan kampus. Jangan sampai UMI hancur jika dibiarkan karena tak ada yang mengontrol kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Menyikapi kisruh yang terjadi di UMI, pengurus IKA menggelar pertemuan di Swisbell Hotel Jalan Ujung Pandang, Rabu (11/10). Salah seorang pengurus IKA UMI, Fahrul mengatakan saat ini IKA UMI tengah membahas kisruh yang terjadi. Walau begitu, IKA belum menentukan keberpihakan kepada siapa
.
”Kami masih mau rapat dulu melihat permasalahan yang ada saat ini. IKA UMI belum menentukan keberpihakan, masih kita bahas,” ujar Fahrul yang ditemui di sela-sela pertemuan. (jun-rif)

Exit mobile version