MAKASSAR, BKM–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait dengan konsultasi Pra Penetapan Propemperda tahun 2024.
Konsultasi ini dipimpin Ketua Bapemperda Rudy Pieter Goni (RPG) Wakil Ketua A. Muchtar Mappatoba serta Anggota dan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sulsel, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Pro. Sulsel.
Pertemuan yang dilaksanakan di Lantai 15 Gedung H Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini diterima langsung Ramandhika Suryasmara, selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda.
Di awal pertemuan, RPG menyampaikan apresiasi atas penerimaan pihak dari Kemendagri terkait dengan konsultasi yang dilakukan Bapemperda DPRD Sulsel ini. “Kami hadir di sini untuk melakukan konsultasi terkait judul-judul Ranperda yang diajukan oleh DPRD dan usul Gubernur untuk Propemperda tahun 2024. Kami tidak hanya mengajukan judul ranperda saja, tetapi juga melampirkan latar belakang pengajuan ranperda, dasar hukum, ruang lingkup dan arah tujuan pembahasan, serta objek yang akan diatur,”ujar RPG.
Adapun daftar usulan judul-judul Ranperda untuk Propemperda Tahun 2024 sebanyak 14 Ranperda, yang terdiri dari 11 Ranperda usul inisiatif DPRD dan 3 Ranperda usul Gubernur.
11 usulan judul-judul Ranperda inisiatif DPRD antara lain, Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan Menuju Indonesia Emas 2045, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Agribisnis, Ranperda tentang Science Techno Park, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Bank Sulselbar, Ranperda tentang Pemeliharaan Kerukunan dalam Keberagamaan di Sulsel, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Sulsel, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Selanjutnya untuk Ranperda usul Gubernur yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark), Ranperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Ramandhika Suryasmara mengapresiasi atas usulan judul-judul Ranperda untuk Propemperda Sulsel. “Tentunya kita memberi apresiasi atas kerja-kerja Bapemperda DPRD Sulsel ini, khususnya terkait dengan pembahasan ranperda-ranperda,” tambahnya.
Ramandhika juga menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda ini lebih memperhatikan skala prioritas pembentukan ranperdanya dan lebih menekankan pembentukan Perkada terhadap perda-perda yang sudah ditetapkan bersama antara DPRD dan Gubernur. (rif)

