MAKALE, BKM — Sopir angkot di Toraja inisial HRM (25) diamankan Resmob Polres Tana Toraja, Minggu (15/10) di Sudiang, Makassar setelah melakukan pelecehan anak dibawa umur. Korbannya YT (14) siswi SMP di Tana Toraja. Kejadiannya, Jumat (13/10) bermula saat korban pulang sekolah menunggu angkot hendak pulang kerumahnya.
Pelaku menghampiri dan menawarkan ke korban naik angkotnya. Pelaku kemudian membawa korban keliling Kota Makale selanjutnya mengarah ke Ge’tengan, Mengkendek. Sepulang dari Mengkendek pelaku mengajak korban pindah kekursi depan. Pelaku mulai meraba-raba paha korban hingga terjadi perbuatan tak senonoh namun korban melawan dan berontak.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S.Ahmad, Senin (16/10) mewakili Kapolres menjelaskan m
usai menjalankan aksi bejatnya pelaku mengantar pulang korban dan turun depan rumahnya kemudian kabur dan melarikan diri ke Sudiang, Makassar.
Meski pelaku sempat buron tiga hari, namun pelariannya berakhir setelah diringkus Resmob Polres Tana Toraja di rumah rekan pelaku di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tana Toraja setelah ditetapkan tersangka, dan barang bukti angkot juga telah diamankan.
Menurut Ahmad, hasil interogasi penyidik Unit PPA pelaku mengakui perbuatannya. Keluarga korban tidak terima perbuatan pelaku setelah diceritakan peristiwa dialami dan melaporkan ke SPKT Polres Tana Toraja.
Pelaku diancam pidana 12 tahun setelah disangkakan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 dan perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (gus/C)

