pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPRD Tetapkan Perda Kabupeten Inklusi

MAKALE, BKM — DPRD Tana Toraja menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inklusi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Rabu (18/10). Rapat paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Yohanis Lintin Paembongan. Enam Fraksi di DPRD Tator setuju dan menerima Ranperda Kabupaten Inklusi dan Perlindungan Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Perda.

Wabub Zadrak Tombeg mengatakan, pembangunan masyarakat utamanya dari kelompok wanita, anak, disabilitas dan kelompok rentan lainnya merupakan komitmen Pemkab menjadikan Tator Kabupaten Inklusi dan Perlindungan Disabilitas maju melalui ekonomi inklusi, sumberdaya manusia kreatif, dan pembangunan berkelanjutan.

Sesuai Sistem Perencanaan Pembangunan semua kelompok masyarakat tidak boleh ada yang tertinggal menikmati hasil pembngunan. Pemkab Tator memerintahkan OPD Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang hendaknya memiliki komitmen untuk menjalankan Perda baru saja ditetapkan.
Menurut Zadrak, Pemkab Tana Toraja sudah bercita-cita mengakomodir segala kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali sebab konsep semua sama dalam inklusifitas sehingga diharap semua OPD berkolaborasi.

Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mengakui Ranperda Kabupaten Tana Toraja Inklusi dan Perlindungan Disabilitas adalah Ranperda inisiatif dewan proses pembahasannya telah melalui semua tahapan, dan hari ini ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Pansus Ranperda Kabupaten Insklusi dan Perlindungan Disabilitas, Kristian HP Lambe, pasca penetapan Perda sebaiknya segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub) dan dianggarkan dalam APBD 2024 sehingga Perda kedepan berjalan efektif sesuai harapan. (gus/C)



×


DPRD Tetapkan Perda Kabupeten Inklusi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link