MALILI, BKM — Sekkab Luwu Timur H Bahri Suli bersama unsur Forkopimda Kabupaten Luwu Timur ikut dalam kegiatan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (TPU) yang berhasil dirampas dari hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) ini dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Luwu Timur, Desa Puncak Indah Malili, Rabu (25/10).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sahwal mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tugas rutin dari Kejari Kabupaten Luwu Timur sebagai eksekutor.
“Intinya adalah melaksanakan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, lanjut Sahwal, merupakan barang bukti perkara dari tahun 2022 hingga tahun 2023 telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 80 perkara dengan 730 gram lebih, senjata tajam dua buah dan anak panah satu buah. Dari sejumlah perkara diatas, kata Sahwal, Narkotika masih menjadi perkara yang tertinggi jumlahnya.
“Seperti biasa, perkara narkotika selalu menjadi peringkat teratas, narkotika menjadi barang bukti yang paling banyak,” bebernya.
Sementara Sekkab Luwu Timur, H. Bahri Suli mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Kabupaten Luwu Timur dalam menuntaskan perkara tindak pidana umum terutama perkara penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, perkara penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan utama dari semua persoalan-persoalan hukum yang ditangani aparat khususnya Kejari Luwu Timur. Olehnya itu, perkara penyalahgunaan narkoba menjadi masalah yang harus diselesaikan secara menyeluruh.
Sekkab menjelaskan Luwu Timur merupakan wilayah yang cukup strategis bagi penyelundupan dan pengedaran narkoba dimungkinkan karena sumber-sumber pendapatan cukup besar di daerah ini.
“Tanpa mengesampingkan perkara lainnya persoalan narkoba harus menjadi musuh bersama karena narkoba sangat merusak mental dan kesehatan terutama kepada generasi muda,” ungkap Sekda H. Bahri Suli dalam sambutannya sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti.
Sekkab mengajak kepada seluruh komponen agar bersama-sama meneguhkan komitmennya dalam upaya memberantas peredaran narkoba, diantaranya dapat dilakukan dengan berperan aktif dalam memberikan sosialisasi serta pemahaman tentang bahaya narkoba utamanya kepada generasi muda.
“Pemusnahan barang bukti ini bukanlah tujuan utama, tetapi kita harus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, pendekatannya dapat dimulai dari lingkungan paling kecil yakni keluarga,” ujar Sekkab.
Pemusnahan barang bukti secara simbolis diawali oleh Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli kemudian diikuti oleh Forkopimda lainnya yakni Wakapolres, Kompol Syamsul, Pabung Luwu Timur, Mayor (Inf) Bachtiar, Plh. Kajari Luwu Timur, Raka Aprizky Soeroso serta undangan lainnya. (rls)

