pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sidang Perdana Oknum Pengacara Digelar Virtual

RANTEPAO, BKM — Sidang perdana tindak pidana dugaan penipuan calon pilot Wandi Sethyanigara dengan terdakwa FL, seorang oknum pengacara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara virtual, Rabu (25/10). Atas perbuatan FL, korban Wandi menderita kerugian mencapai Rp 850 juta.
Awalnya korban diiming imingi menjadi pilot pada salah satu maskapai ternama di Indonesia. Syarat harus membayar sejumlah uang. Korban yang percaya dengan janji manis pelaku, akhirnya bersedia menyerahkan sejumlah uang. Namun sayang hingga batas waktu disepakati korban tidak kunjung jadi pilot.

Pelaku masih diberi waktu enam bulan setelahnya beritikad baik mengembalikan uang yang telah diterimanya namun tidak ada kabar sehingga korban melaporkan kasus ini ke Mapolda Sulsel sesuai Laporan Polisi No. LP/B/383/V/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 7 Mei 2023.
Pengacara korban, Pither Ponda Barani kepada BKM, Rabu (25/10) mengatakan, sidang perdana dengan terakwa FL dilakukan virtual di ruang sidang Purwoto Suhadi PN Makassar.

Terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Makassar diawali pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ika, SH. Sidang dipimpin Majelis Hakim (MH) Julita, SH, dihadiri kuasa hukum pelapor dan terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun. Sidang lanjutan eksepsi pengacara terdakwa dilanjutkan, Senin (1/11) pekan depan.
Pither menjelaskan, sebelum kasus penipuan dilaporkan ke Polda, pelaku diberi toleransi agar segera mengembalikan uang yang telah diterimanya.
”Korban sebenarnya ingin dibicarakan secara kekeluargaan dan selesai dengan baik. Namun upaya itu menemui jalan buntu sehingga diselesaikan secara hukum, ”tegas Pither Ponda. (gus/C)



×


Sidang Perdana Oknum Pengacara Digelar Virtual

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link