GOWA, BKM — Jajaran Polsek Bontonompo wilayah hukum Polres Gowa patut diacungi jempol. Dalam waktu 3×24 jam atau tiga hari, mereka meringkus 11 pelaku tindak kejahatan, yakni copet, jambret, serta pencurian dengan pemberatan (Curat). Penangkapan para tersangka berlangsung pada akhir pekan kemarin hingga Senin (30/10). Mereka pun kini menghuni sel tahanan Polsek.
Selasa siang (31/10), hasil pengungkapan kasus ini dirilis oleh Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh didampingi jajaran Humas Polres Gowa di depan Mapolsek Bontonompo. Menurut AKP Hasan Fadhlyh, penangkapan para tersangka merupakan buah kerja keras jajarannya untuk memberikan rasa aman, nyaman serta kondusif di wilayah hukum Polsek Bontonompo.
Dikatakan, polisi bergerak secara massif selama tiga hari sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus copet, jambret dan Curat dalam beberapa waktu terakhir. ”Tiga jenis tindak kriminal ini memang sedang marak dan cukup meresahkan masyarakat Bontonompo dan Bontonompo Selatan. Karena itu kami bergerak dan berhasil mengamankan 11 orang pelaku. Dua di antaranya masih di bawah umur, serta satu orang wanita,” terang AKP Hasan.
Untuk pelaku wanita yang diamankan, menurut AKP Hasan, karena terlibat kasus copet di pasar tradisional Bontonompo. Sebenarnya ia tak sendiri. Ada dua rekannya yang menemaninya ketika beraksi. Mereka kini dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara 10 orang pelaku lainnya tergolong pencurian pemberatan seperti jambret, mencuri pagar besi, pompa air serta gawai mili warga.
Mereka yang diamakna itu adalah R (18), RB (34), IS (30), MS (22), HB (22), seorang wanita FE (25), A bin J (21), MR (17) dan SA (16), MI (21) dan MA (20).
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit HP, satu unit mesin bor, satu unit mesin pompa air dan satu buah pagar besi. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dengan Pemberatan. (sar)
