Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Ingatkan KPU Soal Larangan Lokasi Berkampanye

MAROS, BKM–Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maros Muh Gazali Hadis menyampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperhatikan penentuan titik lokasi rapat umum dan terutama lokasi kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, agar memperhatikan ketentuan yang ada pada pasal 72A PKPU nomor 20 tahun 2023. “Karena berpotensi melanggar ketentuan larangan pada pasal 280 ayat (1) h. h, yang bisa berujung pidana pemilu,”ujar Muh Gazali Hadis pada rapat koordinasi (Rakor), Selasa (7/11).

Menurut Gazali, pasal 280 ayat (1) h Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan (1) Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Selain itu, Gazali juga menyampaikan potensi terjadi sengketa antar peserta pemilu. Akibat tidak diaturnya ukuran baliho atau reklame APK partai politik. “Ini potensi sengketa cepat. Dengan tidak diaturnya batasan maksimal ukuran baliho. Jangan sampai ada parpol yang membuat baliho yang menutupi baliho peserta lain,” tutup Gojal, sapaan akrab Gazali.

Diketahui, tanggal 4 November sampai 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye. Sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih, sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai.
Rakor ini diikuti Camat se-Kabupaten Maros, Polres Maros, Dandim dan sejumlah Forkompinda Maros. (ari/rif/c)

Exit mobile version