PAREPARE, BKM — Polres Parepare mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan MD (43) gegara motif cemburu. MD cemburu saat pulang ke rumah mendapati istrinya bersama AR berada di Pasar Lakessi sambil menenggak minuman keras jenis ballo. Gelap mata, MD langsung membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, Sabtu (4/11) malam lalu dan baru berhasil diamankan polisi pada Selasa (7/11).
Usai membunuh, pelaku kabur ke Desa Kalliang Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang. Tapi hanya berselang beberapa hari, pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Parepare di Kabupaten Pinrang atas laporan istri korban Hasna. Usai diamamnkan, pelaku digiring ke Mapolres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, MD mengakui melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara menusuk korban menggunakan pisau sebanyak dua kali. Satu kali dibagian dada dan sekali dibagian perut sebelah kiri. Setelah berhasil membunuh korban, pelaku kabur ke Kabupaten Pinrang menggunakan sepeda motor dan membawa pisau yang digunakan menusuk korban. Pisau tersebut diserahkan kepada pacar anaknya untuk disembunyikan.
Ditambahkan pelaku, korban merupakan mantan suami dari istrinya sehingga dia curiga korban memiliki hubungan spesial dengan istrinya karena ketika ia dari Kabupaten Pinrang menuju rumah istrinya yang berada di Kota Parepare. MD tidak melihat istrinya berada di rumah dan hanya mendapati putranya Aco. Saat mencari istrinya, Aco mengaku tidak mengetahui keberadaan ibunya. Pelaku kemudian pergi dan mendapati istrinya bersama korban di Kompleks Pasar Lakessi.
Korban AR (40) berprofesi sebagai penjual ikan, warga Desa Kupa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru sementara pelaku MD (43) pekerja tukang batu warga Pekkabata Kecamatan Duampanua Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Sunarto Setiawan mengatakan duduk perkara kasus ini sudah dikantongi penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku menganiaya korban yang sementara duduk-duduk di Pasar Lakessi bersama rekan rekannya yang sedang pesta miras. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan terjadi pertengkaran. Tadeng meminta tidak ribut lalu korban menanyakan apakah terlapor membawa badik dan memeriksanya namun saat itu terlapor mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak dua kali dibagian dada dan perut.
Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditahan dan barang bukti pisau ikut, satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu disita. Pelaku terancam pidana tujuh hingga 15 tahun penjara. (mup/C)

