MAMUJU, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Sulbar, Senin, 13 Nopember 2023.
Rapat paripurna ini dalam rangka Penjelasan Gubernur Sulbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulbar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Dr Hj St Suraidah Suhardi. Turut hadir Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arief Fakrulloh, Sekretaris Provinsi Sulbar, Dr Muhammad Idris, dan para anggota DPRD Sulbar, di antarnya H Sudirman, H Kalma Katta, Dr H Mulyadi Bintaha, H Soekardi M Noer, H Itol Syaiful Tonra, M Irbad Kaimuddin, H Hasan Bado, Ebsan, Fitriani, serta beberapa di antaranya melalui zoom, serta para OPD terkait dan tamu lainnya.
Setelah membacakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Provinsi Sulbar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Prof Zudan Arief Fakrulloh menyampaikan, Ranperda ini telah disusun melalui proses yang cukup panjang.
”Aebelum disampaikan kepada DPRD, kami sudah melakukan harmonisasi ke Kemenkum HAM, agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.
Ketua DPRD Sulbar, Dr Hj St Suraidah Suhardi, selaku pimpinan rapat menyampaikan, penjelasan gubernur tersebut akan menjadi bahan masukan bagi fraksi-fraksi, dalam menyusun dan menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terkait penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada hari Senin malam, 13 November 2023 pukul 20.00 Wita.
Diakhir rapat, Kepala Bagian Persidangan, Musra Awaluddinz melalui wawancara singkat Humas DPRD Sulbar mengatakan, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, agar menyempurnakan kegiatan terkait hal ini, akan dilaksanakan lagi Pemandangan umum Fraksi-fraksi lalu Jawaban Gubernur.
Setelah itu ada rapat kerja dan ketuk palu. Terakhir, setelah semua lengkap dan sempurna maka akan diasistensikan ke Kemendagri. (zul)
Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
