MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (13/11) di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani.
Deklarasi Netralitas ASN tersebut dihadiri langsung Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Anshar, unsur Forkopimda Makassar, KPU dan Bawaslu Kota Makassar.
Deklarasi Netralitas ASN dianggap penting dalam setiap penyelenggaran pesta demokrasi untuk memastikan tidak ada conflict of interest.
Dia mewanti-wanti, sanksi tegas menanti ASN jika bermain politik praktis dalam kontestasi pesta demokrasi yang akan digelar 2024 mendatang.
Sanksi yang diberikan tergantung pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan dari statusnya sebagai ASN.
Orang nomor satu Makassar ini menerangkan, jangan sampai kejadian tahun 2019 lalu terulang lagi. Dimana 15 camat diturunkan pangkatnya karena dinilai bermain politik praktis.
“Jadi jangan sekali-kali bermain politik. Ada sanksi bagi mereka yang menanti. Posisi ASN harus netral walaupun memiliki hak pilih,” ungkapnya.

Khususnya bagi ASN yang memiliki sanak saudara atau keluarga yang maju di kontestasi baik itu pemilihan legislatif ataupun kepala daerah, jangan memihak.
“Saya memerintahkan kepada ASN untuk jangan memihak. Jangan sampai ada konflik of interest,” katanya.
Pihaknya akan memonitor ASN yang tidak netral melalui laporan masyarakat. Baik itu lewat RT/RW, Bassi Barania, hingga Dewan Lorong.
Namun katanya, sejauh ini belum ada laporan yang masuk di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) perihal ASN tidak netral.
“Sanksi tegas nanti kita lihat. BKPSDM jelas sekali itu ada aturan sampai penurunan pangkat hingga pemecatan,” tutupnya.
Tidak hanya ASN lingkup Pemkot Makassar, Danny juga menandatangani Deklarasi Netralitas ASN.
Adapun ikrar netralitas yang diucapkan ASN pada saat deklarasi yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Menghindari konfliik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunkaan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Serta, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh peserta.
Sekertaris Daerah Kota Makassar Muh Anshar menjelaskan Deklarasi Netralitas ASN merupakan wujud komitmen Pemkot Makassar untuk menyukseskan Pemilu 2024.
M Ansar berharap, dengan adanya kesadaran bersama, ASN sadar akan batasan, hak dan kewajibannya, untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan sebaik – baiknya. (rhm)

