MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki berinisial DS alias IW (40), kini telah meringkuk di balik jeruji Polsek Makassar. DS alias IW adalah terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Minggu pagi (19/11) sekitar pukul 04.00 Wita.
DS telah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SB (65). Mayat korban dibuang di sumur di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain itu, DS melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan lainnya berinisial TA (45). TA ini adalah anak dari SB. Akibat penganiayaan itu, TA mengalami luka di tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Atas perbuatannya, penyidik Reskrim Polsek Makassar menjerat pelaku pasal 340 jo pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Saat ini pelaku sudah mendekam di balik sel Polsek Makassar. Selain itu, polisi juga sudah mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan, berupa sebilah parang dan badik. Juga pakaian korban SB dan TA, sudah diamankan penyidik Polsek Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengemukakan, korban penganiayaan TA yang mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, sesuai informasi dari Polsek Makassar, sudah mulai membaik.
Sedangkan ibu dari TA bernisial SB yang meninggal, sudah diambil keluarganya dari Rumah Sakit Bhayangkara untuk dimakamkan di kampung halamannya di Mamasa.
Kasus pembunuhan ini termasuk cukup sadis. Betapa tidak, pelaku usai merudapaksa empat kali terhadap TA (selingkuhannya) ia aniaya lagi TA. Setelah itu, pelaku kembali membunuh ibu TA (SB) dengan cara menyabet menggunakan parang lalu membuangnya ke sumur yang ada sekitar rumah korban. Peristiwa ini baru terjadi lagi di Makassar. (jul)
