Site icon Berita Kota Makassar

Suraidah Suhardi Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Jaminan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja di Sulbar

MAMUJU, BKM — Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Dr Hj St Suraidah Suhardi menyambut kunjungan Kakanwil Sulawesi-Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu bersama rombongan di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar, Kamis 23 November 2023.
Dalam Kesempatan tersebut, tak lupa BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penyerahan secara simbolis santunan JKM (jaminan kematian) kepada tenaga kerja bernama Maisyurah Syarifuddin. Santunan tersebut diterima langsung ahli warisnya bernama Ridwan dengan nominal sebesar Rp42.000.000. Juga diserahkan santunan JKK (jaminan kecelakaan kerja) kepada tenaga kerja bernama Sunusi yang diterima ahli warisnya bernama Murni. Sunusi adalah karyawan di perusahaan PT Manakarra Unggul. Nilai santunan yang diserahkan sebanyak Rp276.893.747.
Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Hj St Suraidah Suhardi, menyambut baik audiensi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulbar.
”Kita berharap dapat terus bekerja sama dan bersinergi dalam program pemerintah daerah. Khusunya dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat,” ucap Suraidah.
Kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, didampingi Ketua Dewan Pengawas, Muhammdad Zuhri Bahri, anggota Dewan Pengawas, Agung Nugroho dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Akhmad Hidayat, Kepala Bidang Kepesertaan, Insan Alif, serta Kepala Bidang Umum dan SDM, Amiruddin.
Turut Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat, Andi Farid Amri dan dihadiri beberapa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Kakanwil Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, memaparkan program-program BPJS Ketenagaankerjaan ke depan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat.
Dewan Pengawas, Muhammad Zuhri Bahri, menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merespon dengan baik dan akan terus mendukung berjalannya program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
”Berdasarkan UU No.24 pasal 22, ada 4 tugas diberikan tanggung jawab kepada Dewan Pengawas, yakni mengawasi terkait dengan pelaksanaan kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan, mengawasi terkait pengelolaan dana, dimana ada dana yang bersumber dari dana iuran dan dana badan, memberikan nasihat pertimbangan kepada direksi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada presiden minimal 1 tahun sekali,” ungkapnya. (zul)

AUDIENS — Sejumlah anggota DPRD Sulbar yang turut serta hadir dalam audiens BPJS Ketenagakerjaan di DPRD Provinsi Sulbar.

Exit mobile version