Site icon Berita Kota Makassar

Dekan Sospol Sosialisasi S2 Ilmu Politik

MAKALE, BKM — Dekan Fakultas Sosial Politik (Sospol) Unhas, Prof Dr Sukri Tamma melakukan sosialisasi program studi magister (S2) Ilmu Politik di Aula Tongkonan KPU Tana Toraja, Rabu (22/11) kemarin. Para PPK dari 19 kecamatan, dan staf KPU Tana Toraja jadi peserta, dipandu moderator Ketua KPU Tana Toraja Berthy Paluangan, didampingi komisioner Intan Parerungan.

Menurut Prof Sukri, Program Magister Pascasarjana Ilmu Politik Unhas sala pusat pendidikan dan pengembangan serta pusat penelitian di bidang ilmu politik yang berorientasi pada masalah politik kontemporer, dan menjadi pendukung utama universitas riset bertaraf internasional.
Program Magister Ilmu Politik Unhas mendidik, melatih, meningkatkan kajian pengetahuan ilmu politik bagi yang berkecimpung dibidang disiplin ilmu politik dididik menjadi ahli (Pakar).

”Mahasiswa Magister Politik Unhas menjalani pendidikan delapan semester dan diupayakan selesai tepat waktu. Prodi disesuaikan kebutuhan dan perkembangan ilmu politik. Sosialisasi hari ini menjadi informasi bagi anda yang berminat mengikuti S2 Ilmu Politik Unhas dalam memperoleh kesempatan studi untuk mencapai gelar dan kemampuan akademik lebih tinggi, ujar Sukri.
Prof Sukri menambahkan semua peserta ikut terlibat dalam pesta demokrasi memiliki potensi konflik tinggi karena ada persaingan tinggi. Dalam konteks ini KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara posisinya sangat strategis jadi wasit.
Esensi politik jelas dia mengajarkan kita beretika patuh dan taat dengan aturan. Namun karena kuatnya persaingan membuat para peserta Pemilu kerap manfaatkan kesempatan berusaha lolos meskipun melanggar aturan.

”Celakanya jika penyelenggaran tidak netral boleh jadi karena ada hubungan kekerabatan atau keluarga sehingga tidak adil menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Prof Sukri membeberkan, tantangan berat setiap penyelenggaraan pemilu adalah perbuatan many politik begitu berbahaya sebab terindikasi pemaksaan sehingga tidak diperbolehkan. Demikian pula aspek Sara muncul perbedaan tajam meskipundilarang dan berusaha dihindarkan. Secara hukum cara seperti itu tidak bisa dibuktikan, namun secara etika dijangkau.
”Setiap kontestasi pesta demokrasi (Pemilu) lima poin jelas aturan dan regulasinya dilarang, selain politik uang (many politic) juga politisasi suku, pelibatan aparat, pemanfaatan ITE, dan ketidaknetralan penyelenggara,”imbuh Sukri. (gus/C)

Exit mobile version