pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu Imbau Jaga Ketertiban Masyarakat

PAREPARE, BKM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare telah mengirim surat imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Parepare perihal imbauan pendaftaran tim kampanye dan akun resmi media sosial. Hal ini dilakukan Bawaslu sehubungan dengan masuknya tahapan kampanye pemilihan umum pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun kepada BKM, Selasa (28/11) menyampaikan Bawaslu telah melayangkan imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Parepare agar mereka dalam melakukan kampanye harus sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan dan tetap menjaga ketertiban masyarakat.
”Kami telah melayangkan imbauan dan berharap dengan adanya surat tersebut ke 14 Partai Politik yang berada di Kota Parepare agar memperhatikan peraturan yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 serta PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ujar Zainal.
Surat yang dilayangkan itu sejak Kamis (23/11) November 2023 merupakan salah satu upaya untuk memastikan KPU Kota Parepare melaksanakan keseluruhan tahapan masa kampanye dengan memastikan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada imbauan tersebut Partai Politik Peserta Pemilu agar dapat mendaftarkan tim kampanye kepada KPU Kota Parepare paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye. Mendaftarkan akun resmi Media sosial kepada KPU Kota Parepare paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye pemilu
”Agar tahapan kampanye berjalan tertib dan lancar serta tidak terjadi pelanggaran maka hendaknya Tim Kampanye mencermati UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, putusan MK RI Nomor 65/PPU-XXI/2023, PPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu,” tandas Zainal. (mup/C)



×


Bawaslu Imbau Jaga Ketertiban Masyarakat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link