MAKASSAR, BKM — Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah memasuki masa kampanye, Selasa (28/11). Tahapan ini akan berlangsung selama 75 hari, hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Agar kampanye berjalan tertib, KPU Provinsi Sulsel sudah mengatur lokasi-lokasi yang bisa dipergunakan untuk pelaksanaannya di setiap kabupaten/kota. Termasuk mengatur tempat-tempat apa saja yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye.
Hal itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Provinsi Sulsel Nomor 2422 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kampanye maupun Rapat Umum pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan data salinan keputusan KPU Sulsel yang ditandatangani Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Kepala Bagian Hukum dan SDM Sekretariat Rahmansyah, ada tiga lokasi kampanye yang ditetapkan di Kota Makassar. Yakni Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP.
Sementara itu, KPU juga menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk melakukan kampanye dan memasang alat peraga kampanye (APK). Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 2421 Tahun 2023.
Disebutkan, alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang di tempat-tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman
sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. Peserta Pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.
Untuk di Kota Makassar, selain spesifikasi lokasi yang telah disebutkan KPU dilarang memasang alat peraga kampanye, ada 12 jalan protokol juga yang masuk dalam zona larangan. Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2023 mengatur terkait titik-titik jalan yang dilarang untuk memasang reklame insidentil.
Nama jalan yang dimaksud adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumohardjo, dan Jalan Andi Pangeran Petta Rani.
Seperti diketahui, kampanye akan diikuti tiga paslon capres-cawapres untuk Pemilu Presiden 2024. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD.
Sedangkan, Caleg DPR RI asal Sulsel berjumlah 406 orang masuk DCT. Mereka akan memperebutkan 24 kursi dari dapil I, II dan III di 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Sementara caleg DPRD Provinsi Sulsel sebanyak 1.138 orang. Mereka memperebutkan 85 kursi pada pemilu legislatif yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Kemudian untuk tingkat kota, KPU Kota Makassar telah menetapkan 749 DCT akan bertarung memperebutkan 50 kursi di lima dapil Makassar.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto meminta seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan main yang telah ditetapkan oleh KPU. Khususnya terkait lokasi-lokasi yang telah diatur dan dilarang untuk berkampanye.
Dia mengaku sudah meneken SK terkait lokasi-lokasi khusus untuk memasang baliho. “Jadi di luar lokasi yang telah ditetapkan untuk memasang alat peraga, harus dicabut. Termasuk kampanye, lokasinya sudah ditetapkan. Jadi aturan yang telah ada harus ditaati,” tegas Danny.
Dia mengatakan, kalau ada peserta pemilu yang memasang alat peraga di lokasi larangan, akan dicabut dan disita atau dikembalikan kepada yang bersangkutan. (rhm)
