Site icon Berita Kota Makassar

Panwaslu Biringkanaya Mediasi Caleg PSI dan Nasdem

MAKASSAR, BKM–Pada hari pertama masa kampanye bagi para calon anggota legislatif (Caleg) dari 18 partai politik (Parpol) di Indonesia yang akan bertarung di Pemilu 2024, sempat dinodai dengan ulah tak terpuji yang diduga dilakukan anggota tim sukses salah satu Caleg Partai Nasdem dalam memasang alat peraga kampanye (APK) berupa baliho.
Namun kejadian itu, pihak yang merasa dirugikan, langsung melapor ke Panwaslu Kecamatan Biringkanaya yang langsung turun tangan menangani dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, tim sukses Caleg Makassar dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil 3 (Tamalanrea dan Biringkanaya) Nomor Urut 2, telah memasang baliho di tepi Jl. Perintis Kemerdekaan.
Kemudian tak lama berselang datang tim sukses Caleg Nasdem Sulsel Dapil Makassar B meliputi Kecamatan Manggala, Panakukkang, Tamalanrea dan Biringkanaya memasang baliho dengan cara menimpa atau menutupi baliho milik Caleg PSI.
Kejadian itu sempat menimbulkan reaksi, tapi atas arahan Ketua DPD PSI Makassar sehingga tindakan main hakim sendiri tidak terjadi.
Caleg PSI atas nama James L.A. Wehantouw didampingi Ketua Tim Pemenangan Sahabat James, Amran Hamdy, lalu mendatangi kantor Panwaslu Biringkanaya untuk melaporkan peristiwa itu.
Kedatangannya diterima Ketua Panwaslu Biringkanaya, Rusmin bersama anggotanya, You Yatsir Tonung.
Setelah menerima laporan dari James yang disertai foto dokumentasi, Ketua Panwaslu Biringkanaya langsung bergerak cepat melakukan mediasi dengan memanggil Ketua DPC Partai Nasdem Kecamatan Biringkanaya, Bertin Taaringanen, untuk datang ke Kantor Panwaslu Biringkanaya.
Dalam pertemuan itu, pihak Panwaslu juga telah menghubungi Caleg Nasdem atas nama Mayor ARH (Purn) Dr. H Mustan Umar, selaku pemilik baliho yang dipasang menutupi baliho Caleg PSI.

Hasil mediasi yang dilakukan pihak Panwaslu Biringkanaya terungkap jika pemasangan baliho secara tak beretika itu terjadi tanpa sepengetahuan caleg pemilik baliho. Atas hal itu, sang Caleg tersebut menyatakan kesiapannya untuk memindahkan balihonya ke tempat lainnya yang masih kosong.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu yang dibuat Panwaslu Biringkanaya. Surat tersebut kemudian ditandatangani kedua belah pihak yang bersengketa dan diketahui Ketua Panwaslu Biringkanaya.
Penandatangan surat itu dilakukan James dengan disaksikan Ketua DPC PSI Kecamatan Biringkanaya, Yodi Kristianto, Divisi Hukum DPC PSI Kecamatan Biringkanaya, M. Khaerul, dan Ketua Tim Pemenangan Sahabat James, Amran Hamdy.
Ketua Panwaslu Biringkanaya, Rusmin menyampaikan, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh Caleg dari semua partai untuk mengedukasi tim suksesnya agar dalam melakukan pemasangan APK dapat mematuhi aturan main yang telah ditetapkan KPU.
Ketua DPD PSI Sulsel, Israel Rante Lebang, berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Ia pun mengharapkan semua Caleg PSI jika mengalami kejadian serupa agar menempuh prosedur yang sudah ditetapkan dengan membuat laporan resmi ke Panwaslu dan ditembuskan ke Bawaslu Makassar. (rif)

Exit mobile version