Site icon Berita Kota Makassar

PKPU Larang Caleg Bagi Uang Makan, Minum dan Transportasi

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tetap mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi Peraturan KPU (PKPU) dalam masa kampanye.
Saat ini sudah memasuki tahapan masa kampanye sejak tanggal 28 November. Meskipun belum dalam jumlah yang banyak, tapi sebagian Caleg di Makassar dan Sulsel sudah menemui warga di daerah pemilihan (Dapil)nya.

“Kami di KPU terus mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi PKPU Kampanye. Salah satu yang ditekankan terkait tidak bolehkannya melakukan pemberian uang (karena masuk money politik),”ujar Anggota KPU Makassar, Endang Sari.
Endang menuturkan, KPU telah mengeluarkan aturan terbaru bahwa tidak ada lagi pemberian uang sama sekali di masa kampanye. Termasuk biaya makan, minum, dan transportasi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI terbaru Nomor 1622 Tahun 2023 tentang biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye.
“Bahwa biaya tersebut tidak lagi diberikan dalam bentuk uang. Jadi jelas, sekali bahwa tidak lagi dalam bentuk uang. Intinya tidak dibolehkan,” tegas Endang.
Aturan ini kata dia, sekaligus membatalkan PKPU 2019 yang sebelumnya dibolehkan. Sehingga, ia menegaskan bahwa peserta kampaye tidak boleh lagi memberikan uang sama sekali.

Dia juga menekankan bahwa penyusunan biaya tersebut disesuaikan dengan standar daerah setempat.
“Ini perlu diketahui dan dipatuhi peserta pemilu. Standar biaya yang berlaku di wilayah setempat. Inilah yang membedakan dengan 2019 bahwa di 2024 disebutkan detail bahwa tidak boleh lagi menggunakan uang,” jelasnya.
Jika dalam bentuk barang, Endang juga mengingatkan bahwa dalam aturannya itu tidak boleh melebihi Rp100 ribu.
“Bukan kami buat-buat, tapi aturan PKPU. Soal batasan-batasan jumlah orang yang dibolehkan dihadirkan saat kampaye, seperti pertemuan terbatas dan tatap muka,”jelasnya. (rif)

KPU Sulsel Benarkan Soal Larangan Pemberian

SEBELUMNYA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah mengatakan ada beberapa poin perlu diperhatikan dalam kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan wakil rakyat 14 Februari 2024 mendatang.

Selain larangan tak boleh memberikan uang makan, minum dan transportasi. Juta tak boleh menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum.

“Tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” demikian Hasbullah. (jun/rif)

Exit mobile version