Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Korupsi Praperadilankan Kacabjari Rantepao

MAKALE, BKM — Tersangka ATR melakukan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Rantepao, (7/11) lalu. Melalui kuasa hukumnya Ghemaria Parinding, ATR mangajukan upaya hukum Praperadilankan terhadap Cabjari Rantepao, Selasa (28/11) kemarin.

ATR ditetapkan tersangka Cabjari Rantepao dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Bangkelekila–To’yasa, Toraja Utara menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 800 juta. Usai sidang praperadilan Gemaria Parinding SH kepada media mengatakan, praperadilan diajukan gegara penetapan tersangka kliennya tidak sesuai aturan. Penetapan tersangka minimal memenuhi dua alat bukti, ironinya penetapan tersangka ATR dianggap tidak memenuhi dua alat bukti dimaksud.
Kata Ghemaria, akrab disapa Ghema, kerugian kurang lebih 800 juta berdasarkan audit inspektorat Toraja Utara atas permintaan penyidik pada proyek jalan Bangkelekila–To’yasa tidak ada kerugian negara, kecuali keterlambatan pekerjaan sehingga didenda Rp 10 juta, itupun sudah dibayar klien kami ke kas negara sehingga tidak ada unsur kerugian.

”Saya heran pihak Cabjari Rantepao menyebut kerugian keuangan negara Rp 800 juta. Anehnya tidak bisa ditunjukkan bukti kerugian negara,” jelasnya.
Kuasa hukum ATR mempertanyakan penetapan tersangka kliennya pada 7 November 2023 dan di hari yang sama juga langsung diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Selanjutnya tanggal 17 November 2023 keluar perintah penyidikan.
Terpisah Didi Kurniawan SH mewakil Cabjari Rantepao katakan pihaknya siap menghadapi praperadilan ini. Penetapan dua tersangka ATR rekanan dan BTP sebagai PPK kasus tindak pidana kasus peningkatan jalan Bangkelekila-To’yasa sudah sesuai ketentuan sebab terjadi dugaan tindak pidana korupsi Rp 800 juta.
Keduanya ditetapkan tersangka karena bertindak sendiri mengubah volume beberapa item pekerjaan tidak prosedural. (gus/C)

Exit mobile version