Site icon Berita Kota Makassar

DPLH dan Walhi Soroti Caleg Yang Abaikan PKPU Nomor 15

MAKASSAR, BKM–Calon anggota legislatif (Caleg) di Sulsel masih mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye di Pemilu, utamanya pemasangan baliho atau alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon.
Aturan itu sudah jelas, pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku merupakan hal yang dilarang. Selain tidak memenuhi unsur estetika, juga dapat merusak lingkungan. Terkecuali jikalau diikat, itu boleh.
Pada Jalan Masjid Raya, dekat Masjid Al Markaz, Makassar masih terdapat sejumlah APK yang terpasang di pohon dengan cara dipaku.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, Andi Hasbi Nur meminta ke penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melarang pemasangan baliho di pohon-pohon.
“Pohon kalau dipaku masuk kuman, namanya makhluk hidup pasti merasakan sakit juga. Kita berharap mudah-mudahanlah KPU bisa mengarahkan supaya tidak ada pemakuan pohon-pohon,”tegasnya baru-baru ini.

Menurut Hasbi, pemasangan baliho di pohon-pohon bisa dilakukan jika diikat, bukan di paku.
Selain itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel mengajak warga di Kota Makassar untuk tidak memilih Caleg yang memasang APK di pohon. Walhi menilai, para Caleg tersebut sudah melanggar aturan bahkan sebelum mereka terpilih sebagai anggota legislatif.
“Walhi Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak memilih calon anggota legislatif maupun eksekutif yang menempel alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon,” kata Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik Walhi Sulsel, Slamet Riadi.

Slamet menegaskan, regulasi terkait larangan memaku spanduk di pohon sudah jelas diatur. Makanya dia menyoroti caleg yang tetap saja melanggar.
“Secara regulasi, sudah jelas ada aturannya. Jadi belum terpilih saja sudah melanggar, bagaimana jika sudah terpilih nanti,” ujarnya.
Dia berharap, Pemkot Makassar segera menurunkan APK yang melanggar tersebut. Dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menegur partai politik caleg yang melanggar pemasangan APK.
Sekretaris DPD I Golkar Sulsel, Andi Marzuki Wadeng mengaku, sudah menyampaikan kepada seluruh kadernya untuk tidak melanggar PKPU, termasuk pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku.
“Waktu Bimtek sudah disampaikan seperti itu bahwa baca PKPU Nomor 15, karena semua itu jelas diatur terkait pemasangan baliho. Mana yang boleh mana yang tidak boleh. Termasuk paku di pohon tidak boleh,” terangnya, Selasa (5/12).
Dia menilai, para Caleg ini tidak membaca aturan, sehingga mereka melanggar aturan PKPU itu.
“Sekarang ini tidak boleh kita main-main. Bawaslu itu menegakkan aturan yang ada. Jadi kalau dia lakukan itu (menindak APK Caleg) ya silakan saja. Memang haknya,” jelas Andi Marzuki.
“Tapi ada juga yang berpendapat, kalau dipasang di tempat yang tidak boleh, jadi perhatian. Jadi itu yang dia mau dicapai. Karena dicabut paksa, jadi itu yang jadi perbincangan. Terkenal dia bilang,”pungkas Marzuki Wadeng. (jun/rif)

Exit mobile version