Site icon Berita Kota Makassar

Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye Terancam Diskualifikasi

MAKASSAR, BKM–Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel, Dr H Taufan Pawe (TP) telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) mengenai penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Senin (4/12).

Pemateri Bimtek Sikadeka ini diantaranya Komisioner KPU RI Idham Holik, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, dan Waketum Pemenangan Pemilu DPP Golkar Ahmad Doli.

Ketua Biro Pendidikan, Pengembangan, SDM / LO Partai Golkar Sulsel, Sulkifli Nasrullah mengatakan, Sikadeka ini merupakan alat atau instrumen yang disiapkan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU untuk lebih memudahkan peserta pemilu dalam hal ini partai politik (Parpol) maupun calon anggota legislatif (Caleg).

“Sikadeka ini membuat pelaporan keuangan Parpol maupun Caleg lebih akuntabel dan transparan,” katanya.

Dirinya berharap, para Caleg Partai Golkar memperhatikan Sikadeka dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penanggung jawab Sikadeka Partai Golkar disetiap tingkatan.

“Sebab bila peserta pemilu (Parpol dan Caleg) tidak melaporkan dana kampanye maka sesuai PKPU no 18 tahun 2023 tentang dana kampanye dan Pasal 338 ayat (1),(2),(3),(4) UU 7/2017 Tentang Pemilu sanksinya bisa di diskualifikasi sebagai peserta pemilu dan tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota menjadi calon terpilih,”harapnya.

Selain TP dan Sulkifli, Bimtek Sikadeka ini turut dihadiri Anggota Biro Kajian dan Strategir / Penanggung Jawab Sikadeka Golkar Sulsel Mustaqim Zulkifli, dan Operator Golkar Sulsel Muh. Furqnullah Ahmad. (rif)

Exit mobile version