MAKASSAR, BKM–Sedikitnya ada dua partai politik (Parpol) yang telah menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kedua Parpil itu yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Fraksi PKS DPR RI lebih dulu menolak usulan RUU DK) inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI ke-10 di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta baru-baru ini.
Dari seluruh fraksi di Senayan, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang dengan tegas menolak RUU ini. PKS menilai RUU ini bukan hanya tentang Jakarta, tetapi juga tentang masa depan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran.
“Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi,” tulis Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam akun X nya di @syaikhu_ahmad.
Hal ini dikarenakan adanya Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD”.
Syaikhu menyebut RUU inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta tetap ibu kota negara, selain terkait pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
“Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta tetap ibu kota negara selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini,” jelas Syaikhu.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU DKJ yang dapat membungkam suara rakyat Jakarta, merenggut kedaulatan rakyat Jakarta, dan mematikan demokrasi di Jakarta.
“Ayo kita suarakan bersama tolak RUU daerah khusus Jakarta,”ajak Syaikhu.
Tak hanya PKS, namun penolakan RUU DKJ juga disampaikan PKB.
Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Abdul Muhaimin Iskandar juga menolak RUU DKJ.
Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan bila Fraksi PKB tentu menolak dengan banyak pertimbangan, diantaranya waktu yang mepet. (rif)
