MALILI, BKM — Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku atasan PPID pembantu, Camat dan Lurah serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemkab Luwu Timur mendapatkan pencerahan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel terkait PPID di Hotel Horison Ultima Makassar, Rabu (6/12). Kegiatan dibuka oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman.
Kepala Dinas Kominfo SP Lutim, H Hamris Darwis menjelaskan kegiatan ini bertujuan menyatukan persepsi antara PPID Utama, Kepala OPD selaku atasan PPID Pembantu dan PPID Pembantu seluruh Badan Publik lingkup Pemkab Luwu TImur tentang KIP di Kabupaten Luwu Timur.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman tentang UU Nomor 14 Tahun 2008, terutama bagi PPID Utama, Kepala OPD dan PPID Pembantu seluruh OPD,” terang Hamris.
Dia menambahkan, dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, Kabupaten Luwu Timur telah melakukan beberapa kegiatan yang melibatkan PPID Pelaksana antara lain ; Bimtek/Penguatan PPID Pelaksana, Monitoring dan Evaluasi, Penyusunan Dafar Informasi Publik dan Uji Konsekuensi Atas Informasi yang dikecualikan.
”Sedangkan untuk pelayanan Informasi secara Online, telah dibangun Website PPID yang bisa diakses 24 Jam serta Aplikasi PPID berbasis Android yang juga dilengkapi dengan aplikasi penyandang untuk Disabilitas,” imbuhnya.
Pada kegiatan ini narasumber dari Komisi Informasi Publik masing-masing Pahir Halim, Benny Mansjur, Khaerul Mannan, Fauziah Erwin dan Andi Tadampali secara bergantian menyampaikan materi yakni implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa sebagai objek sengketa informasi, Urgensi monev bagi badan publik, Penyusunan DIP dan mekanisme pengujian konsekwensi, hukum acara penyelesaian sengketa informasi serta bedah kasus dan simulasi pelayanan permohonan informasi/penyelesaian sengketa informasi. (rls)

