MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, menonaktifkan atau memberhentikan sementara 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 7 Panitia Pemungutan Suara (PPS) usai diduga menerima uang dari calon anggota legislatif (Caleg). Kebijakan ini dilakukan sembari dilakukan pemeriksaan mendalam kepada mereka.
“Sudah kami berhentikan sementara dan sudah kami jalankan sidang pemeriksaan,” ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari, Kamis (7/12).
Pemberhentian sementara 1 anggota PPK dan 7 PPS itu dilakukan dengan menindaklanjuti laporan Bawaslu Makassar.
Kedelapan adhoc KPU itu disanksi atas dugaan pelanggaran etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas.
Namun Endang enggan berspekulasi soal dugaan kuat pelanggaran mereka yang disebut menerima uang dari caleg.
KPU tidak boleh berspekulasi sampai ada temuan yang terbukti.
“Sudah diklarifikasi dan lakukan pemeriksaan tahap pertama, setelah itu kami lakukan pemberhentian sementara. Tahapannya memang seperti itu, belum bisa menyampaikan hasil keputusan dan berspekulasi. Waktu sidang mereka semua hadir,” tuturnya.
Tapi Endang memastikan sidang pemeriksaan kedua sudah dilakukan pada Rabu (6/12/) malam. KPU Makassar sisa menggelar pleno untuk pengambilan keputusan.
“Semalam kami sudah melakukan sidang pemeriksaan kedua dan dalam beberapa hari ini akan kami pleno untuk hasil keputusannya,” jelasnya. (jun/rif)
