Site icon Berita Kota Makassar

Golkar Siap Menaati Aturan Sesuai PKPU Nomor 18

MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Dr H Taufan Pawe (TP) menegaskan agar para calon anggota legislatif (Caleg) partai berlambang pohon beringin rindang siap untuk menaati aturan main soal regulasi dana kampanye yang termaktub dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.
“Iya karena ini harus dipahami aplikasi dan sistemnya. Karena apabila tidak diterapkan, maka akan mengandung sanksi. Sanksinya tidak main-main, bisa dicoret dari DCT atau setelah dia menang, tidak dimasukkan KPU untuk dilantik,”ujar TP usai membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan Pelatihan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (10/12).
Menurut TP, hal ini merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh semua Caleg. Ini yang harus segera ditransformasikan dan informasikan kepada seluruh Caleg. “Jangan dianggap remeh. Maka itulah Golkar sangat siap menghadapi Pemilu,”jelas TP.
Terkait Caleg Golkar Andi Muhammad Ishak yang terang-terangan mendukung Capres dan Cawapres Anies-Muhaimin, TP enggan memberi tanggapan.
“Saya tidak mau mengomentari itu, karena saya belum melihat fakta. Hanya berita, asumsi. Beliau ada ikuti Bimtek ini jadi masih saya anggap dia kader Golkar yang militan,”ujar TP.

TP ingin semua tetap bersemangat menjadi kader dan tetap menang dan mendapatkan kursinya,”ucapnya.

Sebelumnya, Andi Iskak yang juga Wakil Ketua DPD II Golkar Gowa, mengaku lebih mendukung Capres dan Cawapres Amin.
Selain TP, sejumlah narasumber memberikan pengarahan diantaranya Ketua Bappilu DPP Golkar Maman Abdurahman, Anggota KPU Sulsel dan Kabag Teknis dan Parhumas KPU Sulsel Muhammad Asri serta Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

Kabag Teknis dan Parhumas KPU Sulsel, Muhammad Asri mengatakan, SIKADEKA ini penting bagi Caleg dan partai di masa ini.
Menurut Asri, sesuai dengan aturan yang berlaku, baik Caleg maupun Parpol, harus melaporkan semua kegiatan dan penggunaan dana kampanyenya di aplikasi SIKADEKA.

“Semua Caleg itu harus punya admin untuk meng-input semua kegiatan sekaligus berapa uang yang digunakan, baik yang disumbangkan ke partai ataupun berupa barang. Itu semua yang di input pada aplikasi,”jelasnya.
Soal sanksi untuk Caleg maupun Parpol yang tidak melaporkan dana kampanyenya, Asri menyebut, dalam aplikasi SIKADEKA tak diatur soal itu. “Kalau soal sanksi itu hanya soal patuh dan tidak patuh. Kalau sampai batas waktu dia tidak melaporkan dana kampanyenya, maka akan tertera catatan tidak patuh atau patuh,”jelasnya.
Kegiatan ini menghadirkan Caleg DPRD Sulsel dari 11 Dapil serta perwakilan DPD II Golkar se-Sulsel. (jun/rif)

Exit mobile version