MAKASSAR, BKM — Selama ini, pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanya ditindaki dengan teguran secara persuasif, pendataan hingga sosialisasi kepada masyarakat. Akibatnya, masih banyak warga yang menyepelekan aturan larangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan.
Namun, tahun depan Pemkot Makassar sudah akan menerapkan sanksi bagi para pelanggar KTR.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Nursaidah Sirajuddin mengatakan, penerapan sanksi memungkinkan untuk diterapkan mulai tahun 2024. Metodenya akan dikaji terlebih dahulu.
“Nah, ini mau dikaji. Kalau pemberlakuan denda pastinya berpengaruh terhadap pendapatan kita. Tapi, dibawa ke mana itu uang, harus seperti apa itu. Mekanismenya harus kita diskusikan dulu,” ujarnya dalam evaluasi pemantauan evaluasi KTR di Arthama Hotel, Selasa (12/12).
Dia memaparkan, Makassar telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2013 tentang KTR. Mengacu pada beleid tersebut, pelanggar KTR diancam sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan denda hingga Rp50 juta.
“Kita berharap tahun depan, kekurangan sekarang itu sosialisasi. Kalau dalam perda itu dendanya sampai Rp50 juta. Jadi tidak dilarang orang merokok, tapi merokoklah pada tempatnya,” jelasnya.
“Perda KTR ini sudah 10 tahun, tapi belum terlihat apa yang kita harapkan. Selama ini belum ada denda,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Staf Ahli Pemerintah Kota Makassar Irwan Bangsawan menekankan pentingnya komitmen menjalankan aturan tersebut. Terutama pegawai untuk memberi contoh ke masyarakat.
Dia menyadari bahwa tak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Tapi ia memastikan bahwa pemerintah akan terus intens mensosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat. “Kawasan tanpa rokok harus kita maksimalkan di lingkungan kita (pemerintahan) dulu,” jelasnya.
Sementara Project Director Hasanuddin Contact Profesor Alimin, menegaskan bahwa Perda tentang KTR di Makassar belum maksimal, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama tahun ini. Dia menekankan pentingnya pemasangan tanda larangan merokok di KTR untuk mencegah pelanggaran. Adapun kawasan pemberlakuan yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Untuk saat ini masih kurang tanda larangan kawasan tanpa rokok. Kalau tahun ini ada 1.420 stiker yang kita pasang. Di tempat umum hanya ada 18,4 persen tanpa rokok, dampaknya banyak orang merokok di situ. Sementara hanya 35,1 persen di perkantoran, fasilitas layanan kesehatan sudah tinggi, 76,9 persen. Tingginya tanda KTR menurunkan tidak ada orang merokok,” ungkapnya.
Alimin meminta Pemkot Makassar secara konsisten menerapkan regulasi itu. Menyusul jika terus dilakukan pembiaran meski ada aturan, maka dampaknya akan merusak generasi muda.
“Sekolah dan rumah sakit itu adalah red zone tidak boleh merokok. Termasuk tempat kerja, area bermain anak, fasilitas layanan kesehatan, angkutan umum dan tempat ibadah,” tutupnya. (rhm)
