Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Razia THM Berkedok Kafe, Alat Musik Disegel

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar razia gabungan penertiban kafe berkedok THM di Makassar.
Razia digelar Senin (11/12) malam melibatkan Tim Penegakan Hukum Daerah (PHD) terdiri dari Satpol PP, Dinas PTSP, serta aparat TNI Polri.
Dalam razia tersebut, tim terpadu menemukan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Bawakaraeng yang berkedok kafe. Namanya adalah Kafe Arobi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Ikhsan NS saat dihubungi BKM, Selasa (12/12) menerangkan, penertiban dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Dan betul, setelah melakukan pemeriksaan di Kafe Arobi, ditemukan adanya live music dan diskotik di sana.
“Tim terpadu pun turun melakukan razia, dan menemukan ada kafe yang beraktifitas seperti diskotik. Ada live music dan disk jockey nya,” kata Ikhsan.
Tim PHD selanjutnya melakukan penyegelan terhadap alat musik dan perangkat Dj yang ada di kafe tersebut.
“Anggota bertindak tegas dan terukur menyegel alat musiknya itu,” tegas Ikhsan.
Menurut Ikhsan aktifitas kafe tidak dipersoalkan, silahkan untuk tetap beroperasi.

Namun dia melarang untuk membuka aktifitas lain yang tidak sesuai dengan perijinan.
“Kafe-nya silahkan tetap beraktifitas. Kita kan menjaga para pelaku usaha, iklim investasi silahkan,” tambahnya.
Ikhsan selalu imbau jangan ada yang melakukan aktifitas usaha yang tidak sesuai dengan perijinan yang dimiliki.
“Kalau kafe yah kafe. Tidak usah disiapkan dj-dj begitu yang notabene ini bisa berdampak kepada terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Itukan sudah terganggu kalau ada masyarakat yang melapor,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Andi Zulkifli Nanda mengatakan pelaku usaha harus tertib dalam menjalankan usahanya sesuai ijin yang diberikan.
Jika ada yang melanggar, maka Pemkot Makassar sesuai aturan, tidak segan-segan mencabut ijinnya.

“Memang harus ditertibkan. Semua aktifitas usaha harus sesuai dengan perijinan,” kata lelaki yang akrab disapa Zul.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada kafe-kafe di Makassar yang beroperasi seperti THM.
“Kita harus perkuat pengawasannya sesuai ijin usaha yang diberikan,” tandasnya. (rhm)

Exit mobile version