MALILI, BKM — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur menjadi Kabupaten pertama di Sulsel yang melakukan sosialisasi dan edukasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Selasa (12/12). Sosialisasi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Aini Endis Anrika mewakili Bupati Lutim, H Budiman. Pada kesempatan itu, Endis menyampaikan sosialisasi Perda sangat strategis untuk berbagai pihak, karena Perda tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah ini bukanlah semata-mata aturan yang harus dipatuhi tapi merupakan landasan terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai awal, mari kita pahami bersama mengapa pajak daerah dan retribusi daerah begitu penting. pajak daerah dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban, namun juga merupakan kontribusi nyata dari setiap warga untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik serta membantu kita dalam membiayai berbagai proyek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial,” kata Aini Endis.
Dia mengatakan, dengan menerapkan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah ini, secara bersama-sama dapat dirasakan manfaatnya. Dana yang terkumpul akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, dan program-program lain yang membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat.
“Saya mengajak seluruh warga dan pelaku usaha di daerah kita ini untuk patuh dan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan ini adalah investasi dalam kemajuan dan kesejahteraan bersama dan sanksi bagi yang melanggar tetap diterapkan, namun harapannya kita dapat menjalankan kewajiban ini dengan kesadaran dan tanggung jawab kita sebagai warga negara,” imbuhnya.
Endis berpesan, untuk bersama-sama berkolaborasi dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Ia berharap, melalui pemahaman dan kerjasama akan membangun daerah yang lebih baik untuk generasi mendatang.
“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyelenggaraan acara ini, baik panitia maupun pembicara. Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi membangun daerah yang sejahtera dan adil di Bumi Batara Guru,” tutupnya.
Kepala Bapenda Lutim, Muh Said membeberkan rencananya Perda Nomor 9 Tahun 2023 itu, mulai diberlakukan secara serentak di 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel pada 5 Januari mendatang dan Lutim menjadi Kabupaten pertama yang menerbitkan Perda tersebut.
(rls)
