TAKALAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) berupa sabu dan obat farmasi.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Takalar yang dihadiri Sekretaris Kabupaten Takalar, Wakapolres Takalar, perwakilan Kalapas Takalar, dan disaksikan staf dari Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (14/12).
Kajari Takalar, Andi Tenriawaru, menjelaskan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat terlarang lainnya sebanyak 8 perkara Inkracht.
Terdiri dari 7 perkara UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 12,7464 gram. 1 perkara UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jenis Obat Farmasi daftar G sebanyak 7 butir, dan 17 perkara barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini, menurut Tenriawaru, selain melaksanakan putusan pengadilan, juga untuk mencegah adanya risiko penyimpangan dan mitigasi. Barang bukti tidak boleh terlalu lama disimpan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
”Saya berharap tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2023 ini, dan tindak kejahatan di Takalar dapat diminimalisir agar tercipta keamanan di daerah kita ini,” tutup Kajari Takalar. (ira/c)
