Site icon Berita Kota Makassar

Minim, Kontribusi Perusda Parkir ke PAD Makassar

MAKASSAR, BKM — Kontribusi Perusda Parkir Makassar Raya pada 2022 terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menuai sorotan pegiat anti korupsi dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggaeksa.

Berdasarkan data yang diperoleh dari website Perusda Parkir Makassar Raya, jumlah laba (rugi) bersih pada 2022 sebesar Rp937 miliar. Kemudian pada 2021 sebesar Rp856 miliar.

“Ini yang sangat disayangkan, pendapatan (Perusda Parkir 2022) besar tapi PAD ke APBD (Pemkot Makassar) kecil,” kata Anggareksa, Rabu (13/12).

Angga –sapaan akrabnya– mendorong Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk tetap transparan melakukan pemeriksaan terkait penyetoran pajak Perusda Parkir Makassar Raya di tahun 2022.

Menurutnya, potensi pendapatan di ranah Perusda ini harusnya jauh lebih besar. Tapi faktanya, sumbangan PAD ke APBD Pemkot Makassar masih sangat minim.

“BPK harus melakukan pemeriksaan secara terperinci terhadap dugaan tersebut, karena memang kan selama ini Perusda PD parkir Makassar itu sudah beberapa kali menjadi catatan. Di mana pemasukannya banyak dari masyarakat, parkiran ada di setiap sudut kota Makassar, tapi sumbangan PAD terhadap APBD itu sangat kecil,” sambungnya.

Kata Angga, tahapan yang dilakukan BPK Perwakilan Sulsel itu dimungkinkan masih dalam tahap pemeriksaan internal. Tentu dia berharap dapat dilakukan secara transparan.

“Kalau menurut saya dia masih internal. Kedua, berdasarkan LHP itu ada waktu 120 hari untuk instansi terkait untuk melakukan perbaikan,” ujarnya
.

Terpisah, Direktur Utama Perumda Parkir Kota Makassar Yulianti Tomu mengatakan pihaknya menyumbangkan PAD ke APBD Pemkot Makassar 2022 sebesar Rp702 juta.

“Untuk tahun 2021 Rp469 juta lebih, 2022 Rp702 juta lebih,” sebutnya.

Sebelumnya, Perumda Parkir Kota Makassar buka suara terkait indikasi adanya masalah pada laporan hasil pemeriksaan atas daftar realisasi pembayaran parkir tahun 2022. Yulianti Tomu mengatakan saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi oleh BPK Perwakilan Sulsel.

“Kami masih menunggu hasil rekonsiliasi tersebut dan siap mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Yulianti.

Ditanya soal dugaan atas temuan pada laporan hasil pemeriksaan pada daftar realisasi pembayaran wajib pajak parkir tahun 2022, Yulianti menampilkan dua point yang tertulis dalam dokumen.

Perumda Parkir Makassar Raya saat ini sedang dalam proses rekonsiliasi data dengan Bapenda dan BPK. Begitu bunyi isi poin pertama.
Perumda Parkir Makassar Raya sebagai BUMD Kota Makassar patuh terhadap kewajiban pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demikian bunyi poin kedua.

Sedangkan terkait nilai laporan pembayaran pajak yang terindikasi jadi temuan BPK, ia mengatakan belum dapat terkonfirmasi adanya informasi secara jelas yang diterima.

“Soal nilai belum terkonfirmasi. Beritanya masih belum jelas. BPK juga baru selesai kemarin, karena kami kan juga diajak berdiskusi oleh BPK,” jelasnya.

Sementara BPK Perwakilan Sulsel saat ini menindaklanjuti adanya indikasi masalah pada laporan hasil pemeriksaan atas daftar realisasi pembayaran wajib pajak parkir tahun 2022 di Perumda Parkir Makassar Raya.

Kepala Subbagian Humas BPK Perwakilan Sulsel Andi Patiroi, mengakui adanya proses pemeriksaan terhadap laporan termasuk pajak di Perumda Parkir Makassar Raya.

“Semua pemeriksaan (termasuk laporan pajak Perumda Parkir Makassar) sementara dalam proses penyusunan laporan,” kata Patiroi.

Walau begitu, pihaknya belum dapat mengumumkan jika pelaksanaan pemeriksaan terhadap laporan pajak parkir itu masih berproses.

“Nanti kita bisa tahu kalau sudah diserahkan, belum tahu (kapan diumumkan). Masih dalam proses sekarang,” tukasnya.

Kata Patiroi, pihaknya juga belum mengetahui persis materi pemeriksaan secara detail yang tengah dilakukan.

“Jadi yang jelas saya saja belum tahu apa isinya nanti,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan audit BPK tahun 2022, pendapatan pajak parkir telah direalisasikan sebesar Rp14 miliar lebih atau 14,98 persen dari anggaran sebesar Rp100 miliar pajak parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa Pajak Parkir dipungut sebesar 30 persen dari omzet atau dari yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir di luar badan jalan/selain tepi jalan. (jun)

Exit mobile version