MAKASSAR, BKM — Dua orang pemuda bernama Alvian (23) dan Chandra (23), pada Sabtu siang (16/12), menjambret gawai atau handphone (HP) seorang siswa di salah satu SMA di Makassar, berinisial DN (17), di depan SMAN 19 Makassar.
Akhirnya pada Minggu (17/12), kedua pelaku ditangkap anggota unit lapangan Polsek Rappoccini di Kabupaten Gowa.
Kapolsek Rappoccini, AKP Pol Muhammad Yusuf, Senin malam (18/12), melalui press release di depan kantor Mapolsek Rappoccini, mengemukkan, hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya menjambret korban dengan cara merampas gawai korbannya saat korban pulang sekolah.
Kedua pelaku menjambret korban di Jalan Karunrung, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappoccini. Kapolsek Rappoccini menambahkan, saat terjadi jambret korban mengendarai motor listrik pulang dari sekolah.
Kedua pelaku kemudian mendekati korban dan merampas ponselnya lalu melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Gowa.
Dalam aksimya, pelaku Chandra bertugas sebagai joki, sedangkan Alvian sebagai eksekutor. Peran Chandra untuk membonceng dan yang dibonceng ini Alvian terkhusus untuk merampas gawai korbannya.
Menurut penyidik dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah enam kali melakukan penjambretan di wilayah hukum Polsek Rappocini.
TKP yang berada di wilayah hukum Polsek Rappocini, masing-masing Jalan Karunrung, Jalan Tidung, dan Minasa Upa. Serta tiga TKP lainnya ada di wilayah Kecamatan Tamalate. (jul)
