BULUKUMBA, BKM — DPRD Bulukumba menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 2024 atas nama Nur Sakti, Senin (18/12).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H Rijal didampingi Wakil Ketua, Hj. Sitti Aminah Syam dan H Patudangi berlangsung khidmat dan tertib. Rapat paripurna ini dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji serta penyematan pin anggota DPRD Kabupaten Bulukumba.
Pemberhentian dan pengangkatan telah diatur dalam peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 1752/XII/Tahun 2023, tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Bulukumba sisa masa jabatan 2019 – 2024 atas nama Nur Sakti sebagai PAW anggota DPRD Bulukumba menggantikan H Safiuddin.
Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Rijal menyampaikan selamat datang di lembaga DPRD Kabupaten Bulukumba dan selamat menjelankan tugas memperjuangkan dan mengemban amanah masyarakat Kabupaten Bulukumba untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT. (rls)

