SIDRAP, BKM — Tim Satreskrim Polres Sidrap mengamankan ratusan botol miras dan kembang api dalam sebuah operasi Kamis (21/12). Seluruh barang bukti yang diamankan dikumpulkan dan dimusnahkan di halaman Mapolres Sidrap. Pemusnahan dengan cara digilas dengan grader.
Ratusan Miras) dan petasan disita dari berbagai tempat yakni 24 botol merk Prost, 12 Angker, 12 Wishky Karate, 17 Anggur Merah, 2 Lapvor, 4 botol angker, 23Fried Ship, 27 Singa Raja. Ada juga 1 botol merk Api, 1 Guinnes, 3 Layor, 5 Bir Bintang, 4 Anggur Hitam, 1 Anggur Cap Tua, 1 dos Bir Bintang, 1 dos Anggur Putih, dan 150 liter Ballo.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan ratusan botol miras dan petasan disita dari berbagai lokasi dengan 13 tersangka.
“Tersangka terancam pasal 300 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara JO Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Larangan Peredaran Miras,” tandasnya. (ady/C)
