Site icon Berita Kota Makassar

BKN Kembalikan Jabatan ASN Pemprov yang Dinonjobkan

MAKASSAR, BKM — Badan Kepegawaian Negara RI (BKN) RI telah memutuskan untuk mengembalikan jabatan ASN yang sempat dinonjobkan di masa kepemimpinan gubernur Sulsel sebelumnya. Hal itu karena dianggap kebijakan tidak sesuai prosedur dan regulasi.

Ini dibenarkan Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I BKN RI Respanti Yuwono. Ia mengatakan, berdasarkan proses validasi, maka diputuskan untuk mengembalikan jabatan ASN yang merasa dirugikan akibat kebijakan nonjob.

“Pemprov Sulsel kemarin sore sudah telepon bahwa akan segera dilakukan pengembalian ke jabatan semula atau setara,” kata Yuwono, Jumat (22/12).

Yuwono mengatakan, Pemprov Sulsel diminta mengembalikan jabatan ASN yang dinonjobkan ke posisi semula atas rekomendasi dan perintah dari BKN.

“Betul (rekondisi dan perintah BKN),” terangnya.

Dia menjelaskan, mekanismenya nanti akan dilakukan kembali terhadap ASN yang sebelumnya jadi imbas akibat dinonjobkan. Ada pula dengan mekanisme pelantikan jika bukan pada jabatan sebelumnya tapi setara.

“Karena pembatalan keputusan, biasanya bentuknya adalah pengukuhan (kembali) jika ke jabatan sebelumnya. Pelantikan jika ke jabatan lain yang setara,” terangnya.
Kepala BKD Sulsel Sukarniati Kondolele yang dikonfirmasi terpisah enggan berkomentar banyak. Dia berargumen menyerahkan sepenuhnya ke BKN.

“Tanya sama BKN, karena suratnya rahasia. Tidak mungkin saya ceritakan,” ujarnya singkat.

Diketahui, sejumlah ASN lingkup Pemprov Sulsel yang terdampak akibat kebijakan nonjob merasa tidak terima karena beranggapan tidak melakukan pelanggaran. Mereka pun melayangkan keberatan ke BKN RI hingga Ombudsman. (jun)

Exit mobile version