MAKASSAR, BKM — Pemberhentian empat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan satu orang Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang terkait penerimaan uang dari oknum Bacaleg, berbuntut panjang. Mereka keberatan atas sanksi tersebut dan menganggap keputusan yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tidak adil. Perlawanan pun dilakukan.
Risma Dewi Anugerah Wati, seorang eks PPS Kelurahan Lae-lae menegaskan bahwa dirinya keberatan dengan adanya dua putusan dari KPU. Sebab, menurut Risma, ada sembilan orang yang bertemu dengan oknum Bacaleg tersebut, sementara yang dipecat hanya lima orang.
Padahal, sembilan orang itu masing-masing menerima uang dari Bacaleg.
“Keberatanku saya, kami ini ada sembilan orang ke tempat (pertemuan dengan salah satu Bacaleg dan sama-sama menerima uang). Kami datang ke sana. Tapi dalam keputusan itu ada lima orang yang diberhentikan, sementara empat orang tidak diberhentikan,” ungkap Risma, Selasa (26/12).
”Empat orang itu hanya diberi teguran. Sementara kami berlima dipecat. Ini saya rasa tidak adil, karena kami sembilan orang sama-sama datang dan pulang menerima uang (dari Bacaleg),” lanjutnya.
Ia beranggapan, empat orang PPS lainnya yang tidak diberhentikan karena mengakui bahwa orang yang ditemuinya adalah Bacaleg.
“Justru saya kira tidak logis, kalau memang empat orang ini tidak mengaku kalau orang yang ditemui itu adalah Bacaleg. Yang janggal, kalau sudah tahu itu Bacaleg, kenapa masih tinggal. Kalau pun kau tahu kan bisa langsung meninggalkan tempat itu,” cetus Risma.
Sementara yang dipecat ini, lanjut Risma, tidak mengakui bahwa yang ditemuinya adalah Bacaleg.
“Sementara saya posisinya tidak mendengar, masak saya bilang saya dengar sedangkan saya tidak dengar. Saya kan posisi orang yang paling terakhir datang. Lima orang lainnya itu tidak mendengar, yang satu pergi jemput saya, satunya dia tidak menyimak, satunya sibuk menelepon, dan yang satunya tidak memperhatikan,” tambah Risma.
Dia mengaku, akan mengajukan nota keberatan ke KPU Makassar dan KPU Sulsel. Mereka berharap keputusan itu direvisi agar adil.
“Mau minta keberatan keputusan, kami tetap mau ajukan banding. Kalaupun memang sekarang dalam posisi kosong (komisioner KPU Makassar) tetap akan kami masukkan ke KPU kota dan provinsi,” tandasnya.
Risma kemudian menceritakan kronologis pertemuan yang membuatnya harus mendapat sanksi dari KPU. Menurutnya, ia dan delapan temannya dipanggil oleh anggota PPK Ujung Pandang dan bertemu dengan salah seorang. Risma mengaku tak tahu bahwa orang yang ditemuinya itu adalah bacaleg.
“Saya ketahui ketika saya diperiksa oleh Panwascam. Itu saya baru tahu kalau dia caleg,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemecatan Risman dan yang lainnya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat, 22 Desember 2023. Lima PPS dan PPK disebutkan terbukti menerima uang Rp200 ribu dari salah seorang oknum bacaleg.
Pemecatan dalam SK itu karena ada pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024.
“Menetapkan pemberhentian tetap terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” demikian bunyi keputusan KPU Makassar.
Bagi Risma dan temannya, surat keputusan tersebut tidaklah adil dan telah menodai serta menciderai nilai dan rasa keadilan. Menurutnya, putusan tersebut terkesan tebang pilih. Sebab putusan yang dihasilkan masih memberikan pengampunan atau bukan sanksi pemberhentian tetap, melainkan hanya sanksi berupa teguran keras kepada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus yang sama dan diperiksa oleh KPU Kota Makassar pada 6 Desember 2023, sesuai dengan surat undangan panggilan sidang pemeriksaan.
Sementara dalam sidang pemeriksaan semua yang dijadikan terperiksa telah mengakui segala perbuatannya. Termasuk bahwa yang dibahas pada saat pertemuan tersebut adalah terkait prakerja.
Risma dan empat orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini merasa bahwa putusan sebagaimana dalam petikan surat keputusan tersebut aneh dan tendensius. Karena putusan berupa pemberhentian tetap justru diberikan kepada pihak-pihak yang dalam persidangan mengaku tidak mendengarkan, bahwa orang yang ditemui di Cafe Fire Flies pada 3 September 2023 menyebutkan atau memperkenalkan dirinya sebagai bacaleg.
“Kita sama-sama pergi ke sana tanpa mengetahui bahwa itu bacaleg dan kami sama-sama menerima uang dan sama-sama juga mengembalikan uang, tetapi kenapa hasil putusan berat sebelah,” cetusnya.
Sedangkan bagi pihak-pihak yang dalam persidangan pemeriksaan mengaku mendengarkan bahwa orang yang ditemui pada saat itu memperkenalkan atau menyebutkan dirinya sebagai bacaleg, justru hanya diberikan sanksi berupa teguran keras. Bukan sanksi pemberhentian tetap sebagaimana sanksi yang dijatuhkan kepada mereka.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan, soal pemecatan itu hal yang tidak perlu dipersoalkan. ”Kalau ada yang keberatan, silakan melaporkan. Bisa ke KPU provinsi. DKPT juga bisa. Sepanjang prosesnya terpenuhi secara auran,” ujarnya, kemarin.
Saat ini Kota Makassar telah selesai masa jabatannya. Terhitung sejak 24 Desember 2023, untuk sementara dipegang oleh KPU Sulsel. (jun)
