TAKALAR, BKM – Setelah melalui proses penyidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual, tim penyidik Polres Takalar menetapkan Kepala Desa (Kades) Kadatong, Abdul Rauf, sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila.
Penetapan tersangka Kades Kadatong, menurut Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Arie Kusnandar, ditempuh setelah kasus itu digelar di Mapolda Sulsel belum lama ini.
”Intinya, penetapan tersangka dilakukan terhadap yang bersangkutan sudah sesuai prosedur yang didukung dua alat bukti,” kata Iptu Arie Kusnandar AR, Rabu (27/12).
Disinggung rencana penahanan tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya masih akan melakukan beberapa langkah dan gelar perkara lainnya.
”Selain masih ada gelar perkara lainnya, proses penahanan belum dapat dilakukan dalam rangka menjaga Kamtibmas,” ucap Arie Kusnandar.
Sementara itu, puluhan warga Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, turun ke jalan menggelar aksi demo. Aksi demo digelar pendukung Kades Kadatong, Abdul Rauf, menyusul ditetapkannya kades tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila yang menyebabkan adanya dua warga Kadatong sebagai korban.
Selain karena tak menerima Kades Kadatong ditetapkan tersangka, pendemo juga menilai tim penyidik Polres Takalar tidak profestonal serta tidak mengedepankan prinsip kepastian hukum dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Desa Kadatong.
”Kami menantang penyidik untuk Uji Kebohongan dengan menghadirkan saksi ahli pendeteksi kebohongan dan menantang Kajari Takalar untuk profesional dan mengedepankan prinsip kendilan dan kepastian hukum dalam menangani dugaan Kasus pelecehan seksual ini,” kata jenderal lapangan, Qadri Makkarasang. (ira/ Jendral lapangan aksi. (ira/c)

