MALILI, BKM — Bapelitbangda Luwu Timur menggelar Rapat Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (5/1). Rapat guna memperoleh masukan dan saran penyempurnaan untuk selanjutnya akan dituangkan kedalam berita acara.
Forum Konsultasi Publik ini juga sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini dibuka Sekkab Lutim, H Bahri Suli mewakili Bupati Luwu Timur, dihadiri oleh para unsur Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala perangkat daerah, Camat, TP PKK, Dharma Wanita serta sejumlah pimpinan organisasi.
Sekkab Bahri Suli mengatakan RPJPD 2025-2045 merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
”Untuk RPJPD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2045, diarahkan sebagai upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai obyek dan subyek pembangunan,” ujar Sekkab.
RPJPD ini merupakan dokumen yang sangat strategis, karena akan menjadi acuan bagi Calon Kepala Daerah dalam menyusun Visi dan Misi dalam kontestasi pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah, yang selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen RPJMD pada setiap jangka waktu 5 (lima) tahunan.
Doia menambahkan RPJPD dirancang dalam empat pentahapan pembangunan lima tahunan, yaitu periode pertama 2025-2030 sebagai tahap Penguatan Pondasi; Tahun 2030-2035 sebagai tahap Percepatan/Akselarasi; Tahun 2035-2040 sebagai tahap Ekspansi dan Tahun 2040-2045 sebagai tahap Pemantapan dan perwujudan.
Tema setiap tahapan menjadi landasan pikir dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah dalam penyusunan RPJMD di setiap tahunnya. Untuk itu perlu dirumuskan dengan cermat dan terintegratif, sehingga mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat Luwu Timur secara tepat dimasa akan datang.
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lutim, Dohri Asari yang memaparkan secara singkat RPJMD kabupaten Luwu Timur 2025-2045 mengatakan bahwa penyusunan RPJPD kabupaten tahun 2025-2045 selaras dan berpedoman kepada rpjpn tahun 2025-2045 dengan memperhatikan keterkaitan dengan dokumen perencanaan lainnya. Sedangkan RPJPD kabupaten/kota merupakan penerjemahan dari RPJPD provinsi dan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kewenangan dan karakteristik kab/kota.
”Untuk Visi RPJMD Kabupaten Luwu Timur adalah Luwu Timur Maju, Harmonis dan Berkelanjutan 2045. adalah kondisi Luwu Timur pada tahun 2045 yang memiliki manusia unggul dan masyarakat yang sejahtera., Harmonis: adalah kondisi Luwu Timur pada tahun 2045 yang masyarakatnya memiliki kerekatan sosial yang kuat sedangkan Berkelanjutan : adalah kondisi dimana Luwu Timur pada tahun 2045 memiliki kekayaan sumberdaya alam, yang Pengelolaannya tetap menjamin keberlanjutan,”jelas Dohri.
Sementara itu, Kepala BPS Luwu Timur, Herbudiman Suandy yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini memaparkan sejumlah Indikator Makro Kabupaten Luwu Timur seperti jumlah penduduk, Mortalitas dan fertilitas. (rls)
