Site icon Berita Kota Makassar

Dua Tersangka Korupsi Masuk Bui

RANTEPAO, BKM — Dua tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan poros Bangkelekila-To’yasa BTP dan ATR senilai Rp 892.146.005 akhirnya ditahan Cabjari Rantepao, Senin (8/1). Kedua tersangka dijebloskan ke Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Makale, Tana Toraja.

Kacabjari Rantepao, Alexander Tanak kepada BKM menjelaskan kedua tersangka ditahan sudah sesuai prosedur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan dan jika masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan akan dilakukan perpanjangan penahanan.

”Penyidik Cabjari Rantepao masih terus dilakukan pengembangan sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru,” ujar Alexander.
Sebelumnya awal Desember 2023 lalu kedua tersangka mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Makale namun ditolak sehingga proses hukum jalan terus. Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejak 7 November 2023 proyek jalan di Dinas PUPR Toraja Utara tahun 2018.
Tersangka BTP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Toraja Utara sedangkan ATR rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan poros Bangkelekila-To’yasa. (gus/C)

Exit mobile version