Site icon Berita Kota Makassar

Bahtiar: Nasib ASN Tergantung dari Jempol

MAKASSAR, BKM — Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengatakan bahwa nasib ASN (Apartur Sipil Negara) saat ini bergantung dari jempolnya. Polisi siber massif memantau apakah ada diantara ASN yang melanggar aturan terkait netralitas.
Menurut Bahtiar, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada calon eksekutif maupun legislatif.
Bahkan lebih jauh, ia meminta ASN menjaga aktivitas media sosial.
Termasuk dalam urusan posting foto sampai memberikan like (menyukai) postingan calon eksekutif maupun legislatif.

“Nanti ada tim Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) di Bawaslu. Di sana diteliti. Sekarang juga ada Patroli Siber. Nasibta tergantung dari jempol sekarang,” ujar Bahtiar, Sabtu (13/1).
Meski begitu, ia menambahkan bahwa ASN boleh hadir dalam kampanye menuju Pemilu. Sebab ASN memiliki hak politik untuk memilih pasangan calon (paslon). Bahkan dalam UU Pemilu, seorang ASN bisa hadir di momen kampanye.

”ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye, tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan,” jelasnya.

Artikulasi dimaksudkan terkait gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu.

Di sisi lain, ASN juga terikat dengan aturan terkait netralitas. Sehingga mereka harus lebih paham menempatkan posisi.

“Di sisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan-kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.

Bahtiar mengaku ASN harus lebih bijak memahami aturan netralitas. Dirinya tak ingin karir ASN lepas akibat kontestasi pemilu.

“Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan diartikulasikan secara simbolik maupun gestur. Jadi hati-hati, masak karena pemilu karirmu jatuh,” ungkap Bahtiar.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sudah mempertegas netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD.

Surat perihal Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada sekretaris daerah, para staf ahli gubernur, asisten, kepala perangkat daerah dan seluruh ASN.
Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas.
(jun)

Exit mobile version