Site icon Berita Kota Makassar

Budiman Serahkan Propemperda 2024 ke DPRD

MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur, H Budiman menyerahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024 sebagai pedoman dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Propemperda tersebut diserahkan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Lutim yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin.
Dalam sambutannya, Bupati Budiman menyampaikan, sebagaimana telah diamanahkan dalam Pasal 239 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa ”Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Propemperda yang disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah,” ujar Budiman.
“Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang APBD,” tambahnya.

Budiman menambahkan penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat. Namun dalam keadaan tertentu, DPRD atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Perda dengan alasan mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Ranperda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang menangani Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Bagian Hukum pada Pemda, akibat pembatalan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Perda Kabupaten danp erintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan.

“Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, sebagai pedoman pengendali yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah, yakni Pemerintah Daerah bersama DPRD,” tutur Budiman.
Program pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah perlu menjadi prioritas, dimana Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini.
“Propemperda TA. 2024 sebagai acuan untuk mengakselerasi pencapaian prioritas daerah kebijakan pembangunan Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024,” tutupnya. (rls)

Exit mobile version