BULUKUMBA, BKM — DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan pembiayaan di Kabupaten Bulukumba di Ruang Rapat Paripurna lama DPRD Kabupaten Bulukumba, Senin (14/1).
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal menjelaskan RDP pada hari ini merupakan tindaklanjut dari penyampaian aspirasi oleh Lembaga Bhineka Panrita Bersatu terkait adanya dugaan adanya mal administrasi oleh karyawan PT Adira Bulukumba terhadap salah seorang konsumennya.
“Pada Senin lalu (8/1) lalu kami menerima aspirasi terkait dugaan mal adminsitrasi terhadap konsumen yang dilakukan PT Adira Bulukumba. Sesuai tuntutan peserta aksi menginginkan dilaksanakannnya RDP, maka DPRD menindaklanjuti hal tersebut dengan melaksanakan RDP pada hari ini dengan menghadirkan sejumlah perusahaan pembiayaan di Kabupaten Bukukumba,”jelasnnya.
Dewan turut menghadirikan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Sekreatriat Daerah Bulukumba. Dalam RDP, hal yang menjadi pokok pembahasan adalah terkait SOP penarikan kendaraan dari nasabah. Menurut Harianto Syam (Ketua Lembaga Bhineka Panrita Bersatu) aturan penarikan kendaraan nasabah tidak bisa dilakukan pihak pembiayaan apalagi jika menggunakan jasa pihak eksternal atau pihak ketiga.
“Berdasaran peraturan yang berlaku pihak pembiayaan tidak memiliki wewenang melakukan eksekusi barang nasabah karena yang berhak melakukan hal itu hanyalah pengadilan. Hal yang diterima Ibu Rosmiati tentu tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku” jelasnya.
Namun hal tersebut dibantah pihak pembiayaan yang hadir yang menyatakan seluruh aturan dan SOP yang berlaku di perusahaan pembiayaan berstandar dan disesuaikan dengan aturan OJK.
“Kami tentu tidak serta merta mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap nasabah akan tetapi kami juga memiliki SOP dan tentu kami telah menyesuaikan SOP tersebut dengn aturan yang berlaku”
Menanggapi hal tersebut, H. Rijal menyampaikan bahwa SOP dan perjanjian kontrak dengan masyarakat harus terbuka dan kontrak dengan pihak ketuga juga harus jelas dan dipantau oleh pihak dinas perizinan.
“Kami harap kepada seluruh pihak pembiayaan yang beroperasi di Kabupaten Bulukumba untuk menyerahkan SOP kepada pihak dinas terkait. Kami juga akan menindaklanjuti hasil RDP pada hari ini dengan melakukan konsultasi ke pihak-pihak terkait untuk memastikan standar oprasional yang digunakan tersebut” jelas Rijal. (rls)

