MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar terus berupaya melakukan pengamanan aset. Salah satunya dengan mengurus sertifikat aset sebagai alas hak. Seperti yang dilakukan terhadap Lapangan Antang yang berada di Kecamatan Tamangapa.
Selama bertahun-tahun lapangan tersebut sempat menjadi sengketa. Ada pihak ketiga yang mengklaim jika tanah tersebut adalah miliknya dengan alasan mengantongi alas hak. Namun, setelah dilakukan uji materil, sertifikat tersebut dibatalkan oleh pihak pengadilan.
Selanjutnya, untuk mengamankan aset itu, Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan mengajukan pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada Selasa (16/1), proses pengukuran sudah dilakukan oleh pihak BPN.
Berdasarkan pantauan BKM, pengukuran tanah tersebut mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan. Baik dari pihak kepolisian, TNI, hingga Satpol PP. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dikehendaki.
Proses pengukuran berjalan dengan aman dan lancar. Berlangsung dari pukul 09.54 Wita dan berakhir pukul 10.20 Wita.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawaty mengaku cukup lega karena proses pengukuran bisa berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah, setelah melewati proses yang cukup panjang dengan beberapa polemik. Sekitar lima tahun lapangan ini bermasalah. Ternyata hari ini (kemarin) kita mampu menyelamatkannya,” jelas Sri.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar tersebut menegaskan, lapangan tersebut murni milik Pemkot Makassar. Aset yang akan disertifikatkan tersebut seluas 11.300 meter persegi atau sekitar 1,1 hektare.
Tercatat sebagai aset Pemkot dengan nilai aset sekitar Rp3,9 miliar pada tahun 2008 silam. Namun saat ini, bila ditaksir dengan mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), nilainya sudah mencapai Rp34 miliar lebih.
Dia berharap proses pensertifkatan lahan tersebut berjalan dengan lancar dan diperkirakan bisa rampung dalam dua bulan ke depan.
Secara khusus dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu Pemkot Makassar dalam proses pensertifikatan lahan tersebut. “Mulai dari kepolisian, kejaksaaan, Danramil, camat, lurah, Satpol PP hingga tokoh masyarakat di sini yang memberi dukungannya,” ungkap Sri.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, sebelum diklaim sebagai milik pihak ketiga, lahan tersebut selalu digunakan warga sekitar sebagai lapangan olah raga. Bahkan, beberapa pemain PSM, seperti Asnawi dulunya kerap menggunakan lapangan itu untuk berlatih sepak bola.
Pada saat perayaan hari besar agama Islam, yakni Idulfitri dan Idul Adha, lapangan tersebut selalu menjadi tempat warga sekitar untuk salat Id.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Wali Kota Makassar menegaskan, lapangan tersebut murni aset milik Pemkot Makassar. Jika ada yang berupaya untuk menyerobot dan mengklaim sebagai hak miliknya, berarti melanggar hukum dan bisa dipidanakan.
“Kalau kita sudah punya lantas ada yang menyerobot, hukum pidana dia dapat,” tegas Danny, kemarin.
Orang nomor satu Makassar itu mengatakan, sebagai aset Pemkot, lahan itu bisa digunakan untuk masyarakat. “Itu untuk umum. Di sana ada masjid, lapangan, itu untuk masyarakat. Kalau perlu kita kasih lapangan (dengan rumput) sintetik di situ,” tandas Danny. (rhm)
