Site icon Berita Kota Makassar

Pria Desa Disel Gegara Rudapaksa Murid SD

RANTEPAO, BKM — Warga Lembang Bori Ranteletok, Kecamatan Sesean inisial YTL (37) diringkus Resmob Polres Toraja Utara gegara merudapaksa anak dibawa umur seorang murid SD, Jumat (12/1) lalu. Peristiwa ini terjadi pada bulan Mei 2021 lalu, pelaku merayu korban dengan meminjamkan handphone miliknya dengan iming-iming diberi uang Rp 5 ribu.

Pelaku lalu mengajak korban masuk kamar dan menyetubuhi korban. Keluarga korban langsung melaporkan pelaku baru setelah mengetahui kejadian tersebut Mapolres Toraja Utara sesuai LP Nomor: LP / B / 13 / I / 2024 / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel, tanggal 12 Januari 2024.

Usai menerima laporan keluarga korban, Unit Resmob yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa’ bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, mewakili Kapolres membenarkan timnya mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diamankan di lokasi pesta adat rambu solo’ di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean tanpa perlawanan. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya.
”Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ujar Aris Saidy. (gus/C)

Exit mobile version