BELOPA, BKM — Salah satu pelaku penyerangan di Ponpes Darul Istiqamah Cilallang yang sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) To akhirnya terciduk oleh tim gabungan Polres Luwu di Pegunungan Desa Senjango Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (15/1).
Operasi penangkapan dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Mochamad Ryan Kurniawan, bersama Kanit Intelkam Polres Luwu Aipda Supardi Sudirman dan dibantu Unit Reskrim Polsek Karossa.
Kepada penyidik To mengakui jika dirinya ikut melakukan pembakaran di Pondok Pesantren Darul Istiqomah. Dia jengkel dan mendatangi ponpes setelah mendengar kabar jika salah seorang keluarganya YH telah dianiaya oleh salah seorang guru di pesantren tersebut.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengapresiasi upaya jajarannya dalam mengejar pelaku dan menegakkan hukum terhadap aksi yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“No where to run, no place to hide.” Ungkap Arisandi singkat.
Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh menyampaikan komitmennya menuntaskan penanganan kasus tersebut. “Tersisa satu orang pelaku Ta dalam pengejaran dan diimbau yang bersangkutan agar kooperatif dan menyerahkan diri,”tegas AKP Saleh.
Pelaku TO akan menyusul dua rekannya Bs dan H didalam sel. Para pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto pasal 55 KUHP yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan/atau dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.
Sebelumnya pada Rabu (13/12) tahun lalu telah terjadi penyerangan dan percobaan pembakaran dan pengrusakan oleh sekelompok orang di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah Cilallang di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. Aksi tersebut meresahkan dan membuat histeris para santri dan santriwati yang sedang mengaji di dalam pondok. (rls)
