MAKASSAR, BKM — Dinas Pertanahan Kota Makassar bersama unsur Forkopimda, yakni kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Negeri mendatangi kompleks sekolah yang berada Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Paccerakkang. Kedatangan mereka di sekolah tersebut untuk membuka segel yang dipasang oleh orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai ahli waris pemilik tanah.
Penyegelan dilakukan dengan menggembok pagar sekolah sehingga tidak ada yang bisa masuk dan keluar. Saat tiba di sana, pintu pagar sekolah sudah tidak tergembok. Ternyata, pada malam sebelum tim datang, gembok telah dibuka secara sukarela oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Dalam satu kompleks tersebut terdapat tiga sekolah yakni SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang, dan SDN Sudiang. Lahan tempat ketiga sekolah tersebut berdiri saat ini dalam status sengketa.
Ahli waris H Badjida mengklaim lahan tersebut milik keluarganya. Karena itu mereka melakukan penyegelan. Pagar sekolah digembok. Yang bersangkutan juga memasang baliho besar di papan nama sekolah yang bertuliskan; Tanah ini milik H Badjida Bin Koi.
Kepala SD Pajjaiang Bustam mengatakan, akibat penyegelan dilakukan oleh pihak yang mengaku ahli waris, seluruh peserta didik yang bersekolah di tiga SD tersebut tidakbisa mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka. Proses pembelajaran secara online sudah dilakukan sekitar 21 hari, sejak penyegelan berlangsung. Padahal jumlah peserta didik di tiga sekolah tersebut cukup banyak, yakni 988 orang.
“Peserta didik terpaksa belajar secara online. Sudah hampir sebulan tidak ke sekolah. Cuma bisa belajar daring karena sekolah disegel. Sudah digembok. Kasihan anak-anak,” ungkap Bustam.
Dia berharap persoalan sengketa lahan segera berakhir. Ada kesepakatan yang baik antara Pemkot Makassar dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris, agar peserta didik bisa belajar dan bersekolah dengan tenang.
“Harapannya kita, bagaimana secepatnya bisa selesai ini masalah agar tidak jadi beban. Kita enjoy laksanakan tugas, anak-anak juga bisa belajar dengan tenang,” kata Bustam.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawaty, mengatakan saat ini lahan sekolah memang masih berproses secara hukum karena ahli waris melakukan gugatan perdata. Seharusnya, kata Sri, selama masih berproses hukum, mereka tidak boleh melakukan penyegelan sekolah.
Hal lain yang membuat Pemkot Makassar keberatan karena pihak yang mengaku ahl waris memasang spanduk yang menerangkan mereka sudah memenangkan gugatan. “Padahal kami dari Pemkot Makassar mencatat ini sebagai aset. Artinya, tidak ada alasan siapapun mengklaim bahwa ini miliknya. Ini masih milik Pemkot Makassar. Tercatat sebagai aset Pemkot Makassar,” tegasnya.
Kalaupun ada proses hukum yang saat ini berjalan, yang bersangkutan tidak boleh mengklaim kalau sudah memenangkan perkara sepanjang putusan belum inkrah. “Kalaupun ada dari ahli waris mengatakan memenangkan perkaranya, masih ada jalur lain, yakni melakukan permohonan eksekusi. Itu yang tidak dilakukan. Belum ada permohonan eksekusi. Tapi secara sepihak melakukan tindakan yang mungkin dianggap melanggar hukum. Karena langsung melakukan penyegelan,” tambah Sri.
Namun, dia mengaku bersyukur setelah pihak sekolah dan camat melakukan pendekatan yang baik, akhirnya yang bersangkutan membuka segel sekolah sehingga para peserta didik bisa belajar kembali dengan normal. (rhm)
