RANTEPAO, BKM — Seorang pria WN (26) diamankan Satresnarkoba Polres Torut di Tampo Tallunglipu, Toraja Utara karena diduga mengedarkan barang haram berupa narkoba, Jumat (12/1). Pelaku diamankan setelah petugas menyelidiki transaksi narkoba kerap terjadi di sekitar lokasi pelaku diamankan.
Kasatresnarkoba Polres Torut AKP Syahrul Rajabia membenarkan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti satu sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih diduga berisi narkotika jenis sabu. Satu buah sedotan plastik warna hijau, dan satu handphone merk Poco M3 warna kuning.
Sebelum diamanakan, barang haram tersimpan dalam plastik klip bening tersebut sempat dibuang pelaku ke selokan masih terbungkus resi transkasi perbankan. Pelaku digiring ke Mapolres Toraja Utara jalani proses hukum.
Pelaku terancam pidana 12 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (gus/C)
