Site icon Berita Kota Makassar

Ribuan APK dan BK Caleg Telah Ditertibkan Karena Melanggar

MAROS, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros telah melakukan pengawasan hingga penertiban alat peraga kampanye (APK) dan/atau bahan kampanye (BK) secara serentak di 14 kecamatan se-kabupaten Maros.
Penertiban dilakukan atas dasar hasil rapat koordinasi Pokja Kampanye yang melibatkan Bawaslu Maros, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dishub dan Satpol PP Kabupaten Maros, beberapa hari lalu. “Setelah dikeluarkannya rekomendasi oleh Bawaslu Maros kepada KPU Maros terkait APK dan BK yang melanggar ketentuan pasal 70 dan 71 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye pemilu 2024. Bawaslu berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan APK dan BK yang melanggar,” kata Anggota Bawaslu Maros M Gazali Hadis, Sabtu (20/1).

Adapun APK dan BK lebih banyak ditertibkan yang melanggar aturan terutama atribut kampanye yang terpaku di pepohonan dan terpasang di tiang listrik. Atribut kampanye yang ditertibkan didominasi oleh banner sebanyak 4173, baliho 10 dan spanduk sebanyak 16. Berikut rincian laporan hasil pengawasan penertiban APK/BK Bawaslu Maros.

Kecamatan Lau, banner 760, Kecamatan Camba banner 210, Kecamatan Turikale banner 569, Kecamatan Cenrana banner 165 5, Kecamatan Mandai banner 309. Kecamatan Tompobulu banner 300, baliho 10 serta spanduk 311.
Untuk Kecamatan Moncongloe banner 198, Kecamatan Bantimurung banner 371, Kecamatan Marusu banner 247.
Dikecamatan Bontoa banner 101, di Kecamatan Maros Baru banner 368, Tanralili banner 305, sementara di Kecamatan Mallawa banner 270, spanduk 15/270. Total yang ditetibkan sebanyak 4199.
Pelaksanaan penertiban ini melibatkan 50 personel Satpol PP, 16 Dishub, 6 DLH Kabupaten Maros, serta pihak pengamanan dari Dandim 1422 dan Polres Maros. (ari/rif/c)

Exit mobile version